Rudi Simamora, tersangka penistaan agama melalui unggahan video di YouTube
akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Dalam konten YouTube tersangka, Rudi ingin 'menguliti' Tuhan.
Dalam video yang diunggah akun @medannewsroom di Instagram, terlihat Rudi
Simamora mengenakan kain ulos Batak berwarna merah. Dia juga tampak mengenakan
masker berwarna putih.
Di video itu, Rudi menistakan agama dengan menyebut bahwa Allah adalah Tuhan
yang kurang ajar. Bahkan dia juga meragukan soal kemampuan Allah menciptakan
bumi.
"Carilah literatur-literatur atau sejarah dunia, ada enggak orang yang
menyembah Allah sebelum abad ke-7, tak ada, satu pun tak ada. Samanya kalian
sama Tuhannya yang lain, agama yang lain, Tuhannya itu baru ada tahun sekian,
Tuhan Yesus itu bapa yang menjadi manusia," ujarnya.
Rudi juga menanyakan letak Allah saat ini. Dia mengaku ingin mendatangi Allah
untuk menganiayanya.
"Di gua mana Allah sekarang biar pergi dulu aku ke situ, biar ku kulitin dulu
dia. Masa Allah yang baru ada mengaku-ngaku menciptakan bumi, kurang ajar
Allah ini. Allah, Allah gara-gara kau banyak tersesat orang," ujar Rudi
dikutip dari JPNN Sumut hari ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut pihaknya
telah menangkap pelaku pada Minggu (6/11) lalu. Saat ini, pelaku pun telah
menjalani proses penahanan.
"Jadi, kami lakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Rudi Simamora
yang melakukan tindak pidana penodaan agama dan menyebarkan informasi yang
bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata
Fathir, Kamis (10/11).
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut video tersebut sengaja direkam oleh
pelaku. Video itu diunggah pelaku di YouTube untuk mendapatkan penghasilan.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten
YouTube. Jadi, sempat beberapa waktu lalu video yang dibuat oleh tersangka
sempat di-posting di YouTube," kata Fathir.
Kompol Fathir menyebut pihaknya masih terus mendalami lebih jauh soal kasus
tersebut. Termasuk kemungkinan adanya video-video penistaan agama lain yang
diunggah oleh pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, kami temukan masih satu video yang beredar dan
bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan penodaan
agama. Pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan
kaitannya dengan yang turut membantu terjadinya tindak pidana tersebut,"
ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHPidana
dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
source: JPNN➚
Post a Comment for "Bikin Konten Nanya Allah Dimana 'Biar Ku Kulitin Dia', Rudi Simamora Ciut Saat Ditangkap Polisi"