Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan gas air mata dalam
pengamanan pertandingan sepak bola. Ini merupakan upaya perbaikan dalam
regulasi keselamatan dan keamanan.
Itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada
wartawan, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta seperti dikutip dari Antara.
“Ke depannya, untuk pengamanan, kami lebih mengedepankan steward. Untuk
penggunaan gas air mata, kemudian peralatan-peralatan pengendalian massa, dan
peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya
tidak digunakan kembali,” kata Dedi.
Dedi juga menegaskan lagi komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Yakni untuk menuntaskan kasus ini dengan segera. Juga melakukan
perbaikan-perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan. “Ini sudah
diproses,” ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan bahwa terkait dengan perbaikan aturan, pihaknya akan
mengacu kepada regulasi keselamatan dan keamanan sesuai dengan statuta FIFA.
“Lembaga Polri sudah membuat suatu regulasi bagaimana keselamatan dan keamanan
menjadi hal yang paling mutlak di dalam pengamanan setiap pertandingan,”
katanya.
Polri telah mengatur regulasi keamanan. Mulai dari pertandingan tingkat desa,
kecamatan, kabupaten, nasional, bahkan internasional.
“Mulai dari pertandingan tingkat desa pun sudah kami atur. Kemudian, tingkat
kecamatan, tingkat kabupaten, sampai tingkat nasional, bahkan sampai tingkat
internasional, semua standar pengamanannya sama,” ucap Dedi.
Sekali lagi, kata Dedi menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan menjadi
prioritas yang utama. “Baik kepada penonton, kemudian kepada pemain, ofisial,
termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri,” katanya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau
TGIPF menilai tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA
Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam
penanganan pertandingan sepak bola.
TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait
penembakan gas air mata ke tribun penonton. Penembakan juga diketahui terjadi
di luar stadion.
Oleh karena itu, TGIPF meminta Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti
penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan
tindakan berlebihan pasca laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya
tanggal 1 Oktober 2022.
Ada dugaan, pihak-pihak itu menyediakan gas air mata dan menembakkan gas air
mata tersebut ke arah tribun di luar komando.
TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang
terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.
Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang
melakukan provokasi. Seperti yang awal mula memasuki lapangan, sehingga
diikuti oleh suporter yang lain.
Lalu suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di
dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
source: FAJAR➚
Post a Comment for "Picu Jatuhnya Korban Tragedi Kanjuruhan, Polri Tegaskan Tak Lagi Gunakan Gas Air Mata untuk Laga Sepak Bola"