![Mencoreng Citra Polisi, IPW Minta Kapolri Kawal Tuntas Sidang Etik Hingga Pidana Teddy Minahasa Mencoreng Citra Polisi, IPW Minta Kapolri Kawal Tuntas Sidang Etik Hingga Pidana Teddy Minahasa](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1Dn_kGU6ExBIxvnvr1y6nBMC5uC4Ms6IPpnV2E1TcqhoZKzNNrpa0KDIKhbsI0pgujYltJxUlSsBS90CM9CCR3MB7p9Zs25X_0NoXggIxMMF2I09lYa4zLHcFZSh4h7fsblUz71_hm8yiRYiO3wNRcW-6Lzpyt41jui3G7V2AM4niiMVUScSRbmQJ/w640-h360/Logo-IPW.png)
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap tegas dan tidak tebang pilih
dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, langkah itu
tidak boleh surut untuk ditegakkan di lingkungan Polri sendiri.
"Sehingga, terhadap kasus Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam peredaran
narkoba, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian harus mengawalnya
hingga tuntas. Baik dalam proses sidang etik hingga proses pidana," kata
Sugeng dalam keterangan yang diterima, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, hal ini harus dilakukan, untuk meningkatkan kembali kepercayaan
publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa "Duren Tiga"
dan "Kanjuruhan".
Sekaligus untuk menjaga marwah lembaga Polri karena perbuatan yang dilakukan
oleh Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan itu jelas mencoreng upaya institusi
yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Kepercayaan publik oleh masyarakat terhadap Polri mulai meningkat saat
jajaran kepolisian menangkap bos judi online Apin BK di Malaysia dan tiga
buronan lainnya dari Kamboja berinisial TS, EA, dan IT pada Jumat (14 Oktober
2022) malam," katanya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pengungkapan kasus judi online telah
menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya
perjudian.
"Penangkapan ini terjadi setelah beberapa waktu lalu Polri mengirim anggotanya
ke sejumlah negara untuk mengejar bos judi online kelas kakap," kata Kapolri.
Sementara dalam penanganan kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo
Sigit sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk melakukan sidang etik
terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Bahkan Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar
dan Kapolda Jatim tersebut merupakan pelanggaran berat dan ancamannya
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Divisi Propam Polri pada hari Jumat (14 Oktober 2022) telah melakukan gelar
perkara terkait keterlibatan oknum Polri dalam transaksi dan peredaran
Narkotika jenis Sabu.
Sedang pihak yang terlibat adalah Irjen Teddy Minahasa (mantan Kapolda
Sumbar), AKBP Doddy Prawira Negara (mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda
Sumbar), Kompol Kasranto (Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Polres Jakarta Utara
Polda Metro Jaya), Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Polres Jakbar Polda
Metro Jaya) dan Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Polres Jakarta
Utara Polda Metro Jaya).
Rapat gelar perkara tersebut telah memutuskan bahwa pemeriksaan dari Paminal
dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof karena dugaan ke lima anggota terduga
pelanggar cukup bukti melanggar Kode Etik Polri dengan pelanggaran yang
dilakukan terduga dengan kategori berat.
Pelanggaran anggota Polri terhadap narkoba memang telah diatur dalam peraturan
Kapolri dan terakhir diperbaruhi dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun
2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang ditetapkan 14
Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di dalam Pasal 13 huruf e Perpol tersebut ditegaskan setiap pejabat Polri
dalam etika kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan
dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Sementara dalam dugaan pidananya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan
tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan,
penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy
sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta
Pusat, Jumat (14/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla itu
dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132
Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
source:
TRIBUNNEWS➚
Post a Comment for "Mencoreng Citra Polisi, IPW Minta Kapolri Kawal Tuntas Sidang Etik Hingga Pidana Teddy Minahasa"