Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras meragukan
akuntabilitas penyidikan polisi atas kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka menilai
sikap polisi tidak konsisten.
"Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta awalnya menyebut pengamanan stadion
sesuai SOP, namun kemudian diklarifikasi," kata Sekjen KontraS Andy Irfan
Junaedi pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Apalagi, kata Andy, dalam penyidikan kasus ini polisi tidak melibatkan
pengawasan eksternal. Padahal perkara ini menjadi perhatian publik.
“Penyidikan perkara harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Sungguh, hanya
perwira itu yang bertangungajwab?” katanya.
Menurut Andy, dalam keterangan video yang beredar, KontraS menemukan bukti
jika polisi menembakkan gas air mata secara terukur. Polisi, kata dia,
melakukan itu karena adanya ancaman.
“Jangan-jangan ada yang salah selain komandan di lapangan," ujar dia.
Kontras pun mendesak penyidikan berjalan akuntabel dan terbuka terhadap
publik.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa penyidik
telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang memakan ratusan korban jiwa
itu.
Tersangka terdiri atas AHL (Ahmad Hadian Lukita) Direktur Utama PT Liga
Indonesia Baru, AH (Abdul Haris) Panitia Pelaksana Arema, SS (Suko Sutrisno)
Security Officer Arema, Komisaris Polisi WSS (Wahyu Setyo Pranoto) Kepala
Bagian Operasional Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi H (Hasdarmawan) Deputi
3 Danyon Brimob Polda Jatim dan Ajun Komisari BSA (Bambang Sidik Achmadi)
Kepala Satuan Samapta Polres Malang.
source:
TEMPO➚

Post a Comment for "KontraS Ragukan Penyidikan Polisi di Tragedi Kanjuruhan"