Polri bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bakal
mencari penyebab kematian korban tragedi Kanjuruhan. Itu disampaikan Deputi V
Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Armed
Wijaya.
Dia mengingatkan polisi untuk segera menjalankan rekomendasi Tim Gabungan
Independen Pencari Fakta (TGIPF), yakni ekshumasi korban kerusuhan Stadion
Kanjuruhan, Malang. Ekshumasi merupakan otopsi dengan menggali makam Korban.
Tujuannya untuk mengetahui penyebab kematian.
”Kami akan mengecek ada satu rekomendasi lagi tentang otopsi korban yang
meninggal dunia. Untuk memastikan apa penyebab kematian dari para korban,”
kata Armed, Rabu (19/10).
Dengan proses ekshumasi, polisi bisa melakukan identifikasi forensik penyebab
kematian seseorang yang tidak natural dan dikuburkan sebelum dilakukan otopsi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, masih menjalin komunikasi
dengan pihak keluarga korban untuk melakukan proses ekshumasi. Berdasar
aturan, proses ekshumasi harus mendapat persetujuan dari keluarga korban.
”Ekshumasi sampai dengan hari ini (19/10) dari pihak penyidik bersama Polhukam
akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik
harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga,” tegas Dedi.
Dia berjanji penyidik bakal secepatnya menemui keluarga korban untuk meminta
persetujuan dilakukannya ekshumasi. Berdasar rekomendasi, pihaknya harus
melakukan ekshumasi setidaknya terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan, Malang.
”Yang diotopsi rekomendasinya dua orang, tapi masih dikomunikasikan,” terang
Dedi.
source: FAJAR➚

Post a Comment for "Kemenkopolhukam Ingatkan Polisi Segera Lakukan Otopsi Korban Tragedi Kanjuruhan"