
Terdakwa kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz dituntut penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (6/10).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalani,” demikian bunyi tuntutan JPU.
Indra juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar,
maka diganti pidana kurungan selama 12 bulan.
Jaksa menilai Indra terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur
dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana dakwaan.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz
bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi
bodong lewat trading binary option. Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan
penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan
Binomo.
Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman
kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan
pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU).
source:
JAWAPOS➚
Post a Comment for "JPU Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar"