Ahli Epidemiologi dan pegiat media sosial Dokter Tifa kembali berkomentar soal
isu dugaan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia mengatakan, bagi oknum yang ketahuan menggunakan ijazah palsu dendanya tak
cukup memberatkan.
“Jadi kalau ketahuan ijazah palsu yang dipakai, paling-paling cuma suruh bayar
denda Rp500 juta. Jadi Undang2nya pun sudah disiapkan. Jadi Undang2nya pun
sudah disiapkan,” ujar Pegiat media sosial ini, Minggu, (10/10/2022).
Di sisi lain dia menyebut, pihak institusinya lah yang lebih berat mendapatkan
ganjaran. Aktivis sosial ini menyindir UGM yang selama ini disebut asal
almamater Jokowi.
“Malah yg amsyong Institusinya, kena denda berantai. Makanya UGM diam membisu
seribu bahasa,” tandasnya.
Namun, pasal yang dimaksud pemilik nama lengkap Tifauzia Tyassuma ini
diketahui telah dihapus dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Ketiga pasal
itu antara lain: 67, 68 dan 69.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Orang nomor satu Indonesia ini diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres
2019-2024.
Diketahui, Jokowi merupakan lulusan jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan
Universitas Gajah Mada.
Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Penggugatnya ialah penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Ada empat yang digugat dalam perkara ini yakni Jokowi (tergugat I), KPU
(tergugat II), MPR (tergugat III) dan Kemenristekdikti (tergugat IV).
source:
FAJAR➚

Post a Comment for "Jokowi Digugat Atas Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Tifa: UGM Diam Membisu Seribu Bahasa"