Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo
mengumumkan tersangka dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi di
Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara dan dilanjutkan gelar perkara
penyidik menetapkan enam orang tersangka.
Keenam orang tersangka yakni
Direktur Utama PT LIB
Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya
Abdul Haris.
Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo
mengumumkan tersangka dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi di Stadion
Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara dan dilanjutkan gelar perkara
penyidik menetapkan enam orang tersangka.
Keenam orang tersangka yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua
Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris.
SS selaku security officer, Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres
Malang, H Danyon Brimob Polda Jawa Timur dan Bambang Sidik Achmadi selaku
Kasat Samapta Polres Malang.
Kapolri Listo menambahkan selain menetapkan enam tersangka, Bareskrim Polri
menetapkan 20 personel yang diduga melanggar kode etik dalam proses
pengamanan pertandingan.
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku
apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku tindak pidana dan tim terus
bekerja," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022).
Terhadap enam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP
dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan
keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan,
keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan
kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp 1
miliar.
Sebelumnya dilaporkan, kericuhan di Stadion Kanjuruhan mengakibatkan adanya
korban tewas. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Jawa Timur merilis catatan
hingga Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB, jumlah korban jiwa tragedi
Kanjuruhan mencapai 131 orang.
Korban jiwa berusia 3 hingga 45 tahun. Korban berusia 3 tahun bernama Muh.
Virdi Prayoga, warga Blimbing, Kota Malang.
Sedangkan korban berusia 45 tahun bernama Muchamad Arifin jenis kelamin
Laki-Laki warga Tumpang, Kabupaten Malang dan Aiwan Junaedi, Laki-Laki warga
Singosari, Kabupaten Malang.
Untuk korban luka-luka tercatat 446 korban, rinciannya 423 orang luka ringan
dan 23 orang luka berat. Sebanyak 387 orang sudah dipulangkan.
Saat ini masih ada 59 korban luka dirawat di delapan rumah sakit.
BREAKING NEWS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan. pic.twitter.com/tKI8T1k8uB
— 🌼PUTRI SAKERA🌼 (@putrisakera) October 6, 2022
source:
KOMPAS➚
Post a Comment for "BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB yang Pertama"