Suporter klub sepak bola Arema FC melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo. Bahkan, surat somasi Aremania itu juga ditembuskan ke Pengadilan
Internasional Belanda dan FIFA di Swiss.
Selain Presiden, somasi juga ditujukan kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan hingga Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.
Dilansir dari Suara.com, somasi yang disebut “Arema Menggugat” itu berisi
sembilan poin tuntutan terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Salah satunya, Aremania meminta polisi untuk segera menetapkan
tersangka dalam aksi kerusuhan tersebut.
Jika tidak dipenuhi dalam kurun waktu 3x24 jam, mereka akan tegas untuk
menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Lalu, apa saja isi poin somasi yang dilayangkan oleh Aremania kepada
pemerintah terkait tragedi Kanjuruhan?
9 Poin Somasi Aremania
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri,
Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan
Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui
media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi
terbuka ini disampaikan.
2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan
penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan
Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini
disampaikan.
3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh
pihak-pihak terkait.
5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan
adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang
meninggal dunia maupun yang luka-luka.
6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan
terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar
berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara,
seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan
transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap
tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan
korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa
dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran
profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di
lapangan.
8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi
menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa
suporter maupun anggota kepolisian.
9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala
proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan,
Kabupaten Malang.
source:
SUARA➚

Post a Comment for "Aremania Kirim Surat Somasi untuk Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan"