PADA tanggal 22 September 2022, tepat pada pukul 14.56 siang, saya mendapatkan
informasi melalui whatsapp group bahwa salah satu rekan dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menjadi korban penipuan mengatasnamakan
dirinya.
Isi pesan singkatnya menyatakan “Saya dikabari oleh mahasiswa hukum Unusia.
Ada orang yang mengaku sebagai Kaprodi Hukum dengan meminta-minta uang,
korbannya bukan hanya anak hukum tetapi anak akuntansi dan lainnya. Dengan
menganti-ganti nomor,” terangnya agar penghuni group waspada dan
menyampaikannya kepada dosen dan mahasiswa.
Karena membaca ada mahasiswa akuntansi, langsung saya cek ke whatsapp group
mahasiswa akuntansi angkatan 2022. Saya juga mendapatkan informasi dari
mahasiswa akuntansi, bahwa benar ada mahasiswa akuntansi yang kena tipu. Atas
nama pengelola Program Studi (Prodi) Akuntansi Unusia, saya langsung
menghimbau kepada seluruh mahasiswa dan dosen akuntansi agar waspada terhadap
penipuan berkedok atas nama dosen.
Menurut penuturan mahasiswa atas nama Siti bahwa mahasiswa atas nama Audry
menjadi korban penipuan berkedok atas nama dosen. “Kerugiannya mencapai 3,5
juta,” jelas Siti.
Besoknya, saya langsung meminta untuk ketemu si Korban dan seluruh mahasiswa
akuntansi angkatan 2022 untuk mendapatkan keterangan. Sebab, dibenak saya
informasinya masih simpang siur. Setelah saya ketemu dengan mahasiswa,
faktanya bahwa hampir seluruh mahasiswa akuntansi angkatan 2022 menjadi korban
penipuan.
Meskipun mereka bisa mengatisipasi, karena telah mengetahui informasi penipuan
tersebut dari teman-temannya melalui whatsapp group, tatapi mereka sempat
ditelpon oleh penipu tersebut dengan nomor yang berbeda-beda dengan modus yang
sama yaitu mengaku salah satu dosen dari Prodi Akuntansi Unusia.
Modus lainnya, si Penipu meminta tolong kepada calon korban untuk mencetak
sejumlah dokumen dengan menggunakan uang mahasiswa terlebih dahulu. Namun, itu
hanya siasat si penipu saja, karena tidak pernah mengirimkan dokumen yang
dimaksud. Perlu diketahui, bahwa metode penipuannya dengan menelpon lewat
seluler, memadukan konsep hipnotis dengan memanfaatkan atas nama dosen untuk
dikirimkan pulsa ke nomor tertentu.
Adit dalam paparanya merasa tidak sadar saat diminta untuk membelikan pulsa di
konter terdekat. Ia merasa terhipnotis, dan sempat mengirimkan pulsa kepada
nomor yang disebutkan si penipu melalui telpon. Hingga akhirnya sadar jika
tertipu saat diperingatkan oleh pemilik konter untuk memastikan bahwa yang
dikirimkan pulsa adalah betul dosennya.
Sama dengan modus yang dialami Adit, Audry mengalami kerugian hingga Rp 3 juta
lebih dengan rincian pengiriman pulsa seharga Rp 500 ribu 6 kali, Rp 100 ribu
3 kali dan Rp 200 ribu sekali. Pengakuannya sama seperti Adit, merasa tidak
sadar.
Dari hasil penelusuran saya, mahasiswa atas nama Ridho adalah mahasiswa
pertama di Prodi Akuntansi yang dihubungi oleh si penipu dengan
mengatasnamakan dirinya sebagai dosen akuntansi untuk meminta data struktur
kelas seperti ketua tingkat, sekretaris dan nendahara kelas. Termasuk meminta
kontak masing-masing, namun yang sempat disebutkan hanya nomor ketua tingkat
atas nama Adit.
Dari sini si penipu itu memulai aksinya, hampir seluruh mahasiswa akuntansi
menjadi sasaran dan beberapa dari mahasiswa jurusan lain seperti hukum dan
ekonomi syariah. Dan tampaknya, mahasiswa baru menjadi incaran si penipu dalam
menjalankan aksinya.
Fenomena penipuan dengan modus mengatasnamakan diri sebagai dosen, tidak hanya
terjadi pada mahasiswa Unusia, banyak mahasiswa dari kampus lain yang jadi
korban. Kejadiannya bukan hanya tahun ini, hampir setiap tahun pada masa
orientasi mahasiswa baru selalu menjadi target operasi oleh sindikat penipuan
yang sama.
Oleh karena itu, tindak pidana ini perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah
melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) dan korporasi provider seperti Telkomsel.
Rumusan Kebijakan Kominfo
Kemajuan teknologi yang begitu cepat, harus diikut oleh tranformasi kebijakan
oleh Kominfo untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam
mengakses jaringan telekomunikasi. Absennya kebijakan pemerintah bisa menjadi
pemicu bagi tumbuhnya tindakan kriminal berbasis telekomunikasi. Bukan hanya
soal penipuan berbasis telpon seluler, kemajuan teknologi memantik tindak
taduk perilaku kriminal yang semakin modern dan canggih.
Kecepatan respon dan kemudahan akses adalah kewajiban Kominfo dalam menutup
celah penyelewengan telekomunikasi di Indonesia. Soal kejahatan telekomunikasi
berbasis penipuan, seharusnya Kominfo sudah memiliki aplikasi yang dirancang
sedemikian rupa untuk menkounter tindak pidana tersebut. Saya melihat, Kominfo
belum memiliki kebijakan yang konkrit terhadap antisipasi penipuan berbasis
telpon seluler.
Modus yang sama sudah ada sejak telekomunikasi mulai popular di Indonesia.
Akan tetapi, belum ada inovasi dan kebijakan yang relevan untuk mengantisipasi
hal tersebut.
Pada saat saya cek satu persatu kontak yang digunakan si penipu pada
Getcontact, saya mendapatkan informasi bahwa seluruh nomor yang digunakan
sudah memiliki riwayat pelaporan oleh korban sebelumnya. Aplikasi yang sama,
saya mendapatkan keterangan bahwa nomor tersebut digunakan dalam penipuan
secara berkali-kali.
Artinya, ada ketidakpekaan oleh Kominfo kepada laporan masyarakat. Tidak
dilakukan tindakan yang responsif, sehingga korban terus berjatuhan oleh
pelaku dengan nomor yang sama. Tentu tidak sulit bagi Kominfo menelusuri suatu
nomor dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menertibkan kejahatan
dibidang telekomunikasi. Tergantung, dianggap receh atau pentingkah kasus
penipuan berkedok atas nama dosen ini?
Apa yang Dilakukan Tim Siber Polri
Jika mendengar kecanggihan dan kemajuan teknologi siber yang digunakan Polri
dalam mengungkap kejahatan dunia maya, hampir kita berpikir bahwa tidak akan
ada satupun kejahatan siber yang bisa lolos darinya. Nyatanya, jika pelanggar
UU ITE seperti penghinaan, penyebaran berita hoax, fitnah dan lain-lain selalu
lebih cepat diungkap dan ditangkap.
Namun, soal penipuan, sampai laporan polisinya (LP) berkali-kali, tetap tidak
direspon. Mungkin LPnya hanya berakhir sebagai arsip, bahkan hanya menjadi
sampah. Ada persepsi bahwa kasus-kasus penipuan seperti itu dianggap receh dan
membuang-buang waktu polisi. Ditambah jika yang melapor hanya rakyat biasa
atau mahasiswa, kepolisian tambah tidak memiliki alasan untuk menggarapnya.
Patut diduga, jika kasus-kasus penipuan tidak berkurang, mungkin dikarenakan
yang melapor hanya orang biasa. Sangat berbeda dengan kasus-kasun pencemaran
nama baik, fitnah, penghinaan dan lainnya, yang dilaporkan oleh seorang
pejabat atau memiliki jabatan strategis selalu tertangani secara tuntas.
Padahal, kerugian yang dialami oleh orang bisa karena penipuan (mungkin di
mata orang mapan nilainya tidak banyak) tapi bagi mereka nilai tersebut sangat
besar baginya, bahkan mungkin lebih besar dibandingkan mereka yang merasa
dihina, difitnah dan merasa dicemarkan nama baiknya.
Tim Siber Polri harus menjunjung tinggi keadilan dalam penegakan hukum,
termasuk memberi perhatian pada pengungkapan kasus sindikat penipuan berkedok
telpon seluler yang mengatasnamakan dosen atau orang tertentu. Sasaran mereka
orang menengah ke bawah, maka jika dibiarkan akan banyak menyengsarakan
masyarakat kecil yeng memiliki jumlah lebih banyak dari orang kaya.
Tanggung Jawab Telkom Indonesia Apa?
Berdasarkan hasil pengakuan dari korban. Setidaknya, dia mencatat, kurang
lebih sembilan nomor yang digunakan si penipu melancarkan serangannya. Baik
digunakan untuk menelpon si korban, maupun digunakan untuk menampung pulsa
kiriman dari korban. Sembilan nomor yang diungkapkan oleh si korban, semuanya
adalah nomor yang terafiliasi dengan Telkomsel.
Saya sudah cek satu-persatu pada aplikasi penyedia layanan identifikasi nomor
telpon, semua terkonfirmasi dan tertandai sebagai penipu.
Tentu kita meyakini, bahwa korporasi sebesar Telkom Indonesia memiliki
integritas yang tidak diragukan. Termasuk tidak mungkin mendukung tindakan
penyelewengan atau pengunaan produk mereka dalam tindakan kriminal seperti
penipuan. Hal tersebut akan berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat
nantinya.
Oleh karena itu, perlu sebuah menajemen control system produk dalam
mengantisipasi penyelewengan yang dilakukan oleh konsumen. Perlu ditinjau
kembali prosedur registrasi agar pengguna provider bisa diakses dengan cepat
jika terkonfirmasi melakukan kejahatan atau penipuan.
Termasuk menyediakan layanan mandiri, terkait pengaduan nomor tertentu jika
terbukti melakukan penipuan dengan produk yang diproduksinya.
Korporasi telekomunikasi tidak hanya memiliki tanggung jawab sampai dengan
produknya di tangan konsumen. Akan tetapi, perlu membangun mitigasi jika
terjadi aktivitas dan tindakan melawan hukum dengan menggunakan produk Telkom
Indonesia.
Perlu kolaborasi Polri, Kominfo dan Telkom Indonesia dalam membangun
ketertiban dalam pertelekomunikasian di Indonesia. Sehingga tidak lagi menjadi
provider yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menipu atau dimanfaatkan
pada tindakan-tindakan yang mengarah pada profesional.
source: RMOL➚

Post a Comment for "Masih Marak Penipuan Via Seluler, Ngapain Aja Kominfo?"