Kasus pencemaran naman baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Shandy
Purnamasari tengah diselidiki Bareskrim Polri.
Kabarnya kasus pencemaran nama baik yang dilakukan artis kontroversial sejak 6
bulan silam itu sudah menjadi tersangka.
Kabag Penum Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihaknya belum mendapat
infomasi perihal adanya penetapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik
yang dilaporkan Shandy Purnamasari.
“Kami belum terinformasi (saol NM tersangka),” kata kombes Nurul saat
dihubungi pojoksatu.id, Selasa (13/9/2022).
Kombes Nurul akan mengecek terlebih dulu ke penyidik perihal kebenaran
penetapan tersangka terlapor Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus
pencemaran oleh pelapor istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana, Shandy
Purnamasari.
Laporan terhadap Nikita Mirzani teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022
Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022 dengan pelapor Shandy Purnamasari.
Dari laporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat
3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750
juta.
Dalam laporan itu, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal
36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12
miliar.
Artis yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Tak hanya itu, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti
pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani lewat akun
@nikitamirzanimawardi_172.
Barang bukti yang dimaksud berupa satu buah flash disk berisi screenshot
postingan dan sejumlah video.
Post a Comment for "Kabarnya Nikita Mirzani Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Begini Penjelasan Mabes Polri"