Gubernur Jambi
periode 2016-2021,
Zumi Zola
kembali berurusan dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
setelah bebas dari penjara.
Dia dipanggil oleh tim penyidik
KPK
dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan
2018.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari
ini tim penyidik memanggil Zumi Zola sebagai saksi untuk 28 tersangka baru
dalam perkara ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan
persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa
siang (27/9).
Namun demikian, belum diketahui apakah Zumi Zola sudah hadir memenuhi
panggilan tim penyidik KPK atau belum. Termasuk materi apa yang akan didalami
tim penyidik kepada Zumi ZolaZumi Zola.
Zumi Zola sendiri telah menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Selasa (6/9) dengan bebas bersyarat.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi uang
Rp 37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu
unit mobil Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota
DPRD Jambi periode 2014-2019. Zumi terbukti memberi suap total Rp 16,34
miliar.
KPK pada Selasa (20/9) resmi mengumumkan sedang mengembangkan perkara dugaan
suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
Tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya
melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang
ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 28 orang yang merupakan anggota DPRD
Provinsi Jambi periode 2014-2019.
source:
RMOL➚
Post a Comment for "Baru Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dipanggil KPK"