Ikuti kami di

‘Semprot’ Mahfud Soal Kasus KM 50, Amien Rais: Jangan-jangan Ujungnya Ingin 3 Periode

‘Semprot’ Mahfud Soal Kasus KM 50, Amien Rais: Jangan-jangan Ujungnya Ingin 3 Periode

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat amien rais mengoreksi cuitan Menkopolhukam Mahfud yang mengutip pernyataannya soal Kasus KM 50 di sosial media.

“Mas Mahfud, saya lihat dalam twitter Anda, menyatakan, ’menurut Pak amien rais Kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan’,” kata amien rais, Senin, (29/8/2022).

Menurutnya, apa yang disampaikan Mahfud MD tersebut kurang tepat. Justru kata dia, dengan penerbitan Buku Putih itu karena keyakinannya soal pembunuhan yang dilakukan aparat negara merupakan extra — judicial killing atau unlawful killing.

“Ingat ya Mas Mahfud, justru kami di TP3 ( Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS ) menerbitkan buku putih 352 halaman berjudul ‘Pelanggaran HAM Berat : Pembunuhan Enam Pengawal HRS karena dalam keyakinan kami berdasar urut — urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat Negara itu merupakan extra — judicial killing atau unlawful killing,” ujarnya.

Extra judicial killing atau unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.

Lanjut, dia mengaku mendatangi istana langsung pada 9 Maret 2021 untuk menyerahkan buku putih itu dan langsung mengingatkan Presiden Jokowi supaya pelanggaran HAM berat itu segera dibawa ke pengadilan, dibuka secara transparan dan ditahan segera para pembunuh biadab itu.

“Saya bersama KH Abdullah Hehamahuwa, KH Muhyidin Junaidi, Ahmad Wirawan Adnan, Marwan Batubara, Ustadz Ansufri Idrus Sambo langsung mengingatkan Presiden yang Anda dan Mas Pratikno mendampinginya, bahwa pembunuhan keji itu sama dengan membunuh seluruh umat manusia, dan menjadi lebih keji lagi kalau yang dilenyapkan adalah hamba — hamba Allah yang beriman,” jelasnya.

Sebagai tambahan, kata Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Indonesia tidak boleh diarahkan ke sebuah negeri yang seolah tanpa hukum, tanpa akhlak, tanpa ethika / moral dan seterusnya.

Lebih jauh, Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia inj yakin dengan skandal moral dan kriminal yang ada di tubuh polri semakin semrawut.

“Mas Mahfud, skandal moral dan kriminal yang berlangsung dalam tubuh Polri sekarang ini makin semrawut dan sudah berada diluar kendali kita semua,” sebutnya.

“Wajah Polri adalah wajah Presiden. Polri langsung dibawah kendali dan aba — aba Presiden. Makar manusia, secanggih apapun, bagaikan setitik debu bagi YME,” tambahnya.

Jangan sampai kata Mantan Ketua MPR RI ini, skandal moral hingga kriminal yang menyangkut mafia besar di Mabes Polri seperti yang diuraikan dalam skema Sambo konsorsium 303 menjadi awal dari sebuah akhir rezim yang ingin 3 periode lagi.

“Jangan - jangan skandal moral — kriminal yang menyangkut para mafia besar yang di Mabes Polri seperti diuraikan dalam skema Kaisar Sambo konsorsium 303 akan menjadi The Beginning of the End dari rezim yang ingin 3 periode lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, melalui akun twitternya, Mahfud MD mengutip pernyataan amien rais yang menyebut Kasus KM 50 clear dan tak melibatkan TNI/POLRI.

“Kata Pak amien rais saat menyambut buku putih TP4, Kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sdh dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bhw itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang bgt berdasar UU. Meski bgt, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan,” tulis Mahfud MD, Minggu, (28/8/2022) lalu.

Post a Comment for "‘Semprot’ Mahfud Soal Kasus KM 50, Amien Rais: Jangan-jangan Ujungnya Ingin 3 Periode"