Ikuti kami di

Jadi Tersangka Kasus SARA, 6 Karyawan Holywings Terancam 10 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus SARA, 6 Karyawan Holywings Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.

"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA)," katanya.

Dia menambahkan, mereka dikenakan tentang pasal yang terkait dengan dugaan tindak pindana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu golongan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.

Post a Comment for " Jadi Tersangka Kasus SARA, 6 Karyawan Holywings Terancam 10 Tahun Penjara"