![Presiden Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah, Instruksikan Permudah Pencairan JHT Presiden Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah, Instruksikan Permudah Pencairan JHT](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMluTRvYh8V4OQ5nhis85L17sEElBFfFymjd1B7Hh3JTnIwUMyKddTVZgJmXGNJTZ5YDOsvUC_zeLhiyIvhI2yNp9I_GTG-_s2pBezo8kmdwTqrB2Gc3PVrhWjRc9kpThhyOFAKulL_WaR-JYGDr1wTj8xLerwJKbYiPRHl7tlLNQL0Qvhctf9DRre/w640-h360/Jokowi117.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida
Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga
Hartarto untuk membahas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2
Tahun 2022 yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua
(JHT).
Permenaker nomor 2/2022 yang mengatur pencairan JHT itu menjadi polemik di
kalangan masyarakat karena manfaat Jaminan Hari Tua akan diberikan kepada
peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika nasabah berusia 56 tahun.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami
keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2
Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari
Tua,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana
Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).
Karena itu Jokowi meminta Menaker dan Menko Ekon menyederhanakan tata cara dan
persyaratan pembayaran JHT tersebut.
“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri
Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan
persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu
bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit
sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan
dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ujarnya.
Dalam keterangan persnya, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi
agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka
mendorong penciptaan lapangan kerja.
“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung
situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam
mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak
lapangan kerja yang berkualitas,” tandas Pratikno.
Post a Comment for "Presiden Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah, Instruksikan Permudah Pencairan JHT"