
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai penggunaan pengeras
suara atau toa di masjid dan musala bisa diatur oleh masyarakat secara tradisi
dan musyawarah.
Dia juga menyebutkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak perlu
mengeluarkan surat edaran untuk mengatur hal teknis tersebut.
"Menurut saya, Kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang
masalah ibadah, utamanya penggunaan speaker untuk azan, pengajian, maupun
lainnya di masyarakat," kata Bukhori saat dihubungi, Senin (21/2).
Dia juga menyatakan Menag tidak perlu mengatur terkait peribadatan secara
mendetail lantaran setiap daerah berbeda.
"Iya, karena hal itu di setiap kampung yang satu dengan lainnya tidak sama,"
ucapnya.
Ketua DPP PKS itu menyarankan agar peraturan teknis berkaitan dengan ibadah,
khususnya pengeras suara masjid bisa diatur oleh masyarakat.
"Biarkan masyarakat yang mengatur secara tradisi atau musyawarah," ujarnya.
Bukhori juga menyebutkan jika hal tersebut diatur sedetail itu akan
menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.
"Jika aturan terkait makin detail, dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan
pergesekan di lingkungan rumah ibadah," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang
mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022
tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Post a Comment for "Menag Keluarkan SE Terkait Toa Masjid, PKS: Biar Masyarakat yang Atur"