Ikuti kami di

Kuasa Hukum Indra Kenz Bantah Kliennya Sudah Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Indra Kenz Bantah Kliennya Sudah Ditetapkan Tersangka

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa membantah penetapan tersangka kliennya sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," kata Wardaniman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/2).

"Belum tersangka ya, jadi itu hoax,” tekan Wardiman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait kasus judi online, hoaks, serta pencucian uang. Dalam SPDP itu, disebut sudah ada tersangka yang dijerat.

SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Tersangka yang disebut berinisial IK.

"Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka IK," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Menurut Leonard, SPDP tersebut diterbitkan Bareskrim pada 21 Februari 2022. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima SPDP itu sehari kemudian.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, bahwa jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan itu.

"Masih diperiksa," kata Whisnu.

Saat ditanya apakah akan langsung dilakukan gelar perkara setelah Indra Kenz diperiksa, Whisnu meminta semua pihak untuk bersabar.


"Sabar," imbuh Whisnu.



Post a Comment for "Kuasa Hukum Indra Kenz Bantah Kliennya Sudah Ditetapkan Tersangka"