Pengacara Hotman Paris Hutapea menyerukan agar Menteri Tenaga Kerja Ida
Fauziyah segera mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2
tahun 2022 yang tidak berkeadilan bagi buruh dan pekerja.
Karena itu Hotman Paris menyerukan agar DPR RI menggunakan kewenangannya untuk
memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan meminta sang menteri untuk
mencabut aturan yang merugikan buruh tersebut.
Hotman Paris mengingatkan kepada semua anggota DPR termasuk ketua, wakil
ketua, dan anggota DPR terutama di Komsi IX DPR, bahwa dari jutaan buruh atau
pekerja di Indonesia, telah membayar pajak dari sebagian gaji dan sebagian
oleh majikan dibayarkan ke kas negara. Dari pembayaran pajak oleh buruh itu,
lalu negara membayar gaji dan tunjangan serta fasilitas mewah yang diterima
oleh anggota DPR di Komisi IX.
"Dari situlah uang yang Anda nikmati setiap bulan. Makanya kini saatnya
anggota DPR komisi IX memenuhi kewajibanmu," seru Hotman Paris melalui akun
instagramnya.
Hotman Paris juga menyerukan agar DPR segera memanggil Menteri Tenaga Kerja
Ida Fauziyah dan memerintahkan agar mencabut peraturan Menaker yang
mengharuskan JHT hanya bisa diambil pada usia 56 tahun, meskipun buruh terkena
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada usia muda.
Padahal dalam waktu yang bersamaan masih berlaku Peraturan Pemerintah No 60
tahun 2015 yang dalam penjelasan menyebutkan kalau memang buruh berhenti kerja
karena PHK, maka disamakan seolah pensiun sehinga begitu di PHK maka buruh
berhak mengambil JHT.
"Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo itu mantap dan sangat
berkeadilan. Tapi mengapa Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan atuan berbeda,
terlepas dari redaksi UU yang tugas mengubah UU no 40 agar berkeadilan,"
tandas Hotman Paris Hutapea melalui video yang diunggah di akun instagramnya.
Sebagai catatan PP Nomor 60 Tanun 2015 pada intinya merevisi dari PP No 46
tahun 2015 pada pasal 26.
Pada PP 60/2015 berisi penghapusan satu butir ayat yakni pada pasal 26 yakni
ayat (3) yang berbunyi: "Manfaat JHT bagi Peserta yang dikenai pemutusan
hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada
saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Karena itulah Hotman Paris mengingatkan uang itu adalah potongan gaji dari
pekerja buruh. Dimana logikanya kalau haus menahan puluhan tahun sementara dia
bisa jadi pengangguran
"Komisi IX DPR agar segera bertindak. Ingat semua fasilitas yang Anda nikmati
adalah berasal dari uang pajak uang rakyat di bayar oleh buruh pekerja
termasuk saya." kata Hotman.
Kebijakan kotroversial Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tidak hanya menuai
protes dari buruh dan masyarakat luas. Pengacara senior Hotman Paris Hutapea
turut memberikan kritik kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang
membatasi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh di cairkan pada
umur 56 tahun.
Hotman Paris menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tidak memenuhi
rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.
"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstaksi
hukum, dan keadilan," kata Hotman Paris Hutapea melalui pernyataan terbuka
kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui video yang berbeda.
Hotman Paris meminta agar Menaker Ida Fauziyah merenungkan, apabila si buruh
atau Pekerja yang bekerja selama 10 tahun yang gajinya harus dipotong setiap
bulan sebesar 2% untuk membayar iuran JHT, lalu ditambah 3,5% dari majikan.
"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia," katanya.
Lalu secara tiba-tiba buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada umur
32 tahun, dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 buruh tersebut tidak
bisa mencairkan JHT. "Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56
tahun," katanya.
Hotman Paris merasa heran saat buruh di PHK umur 32 tahun dia harus menunggu
selama 28 tahun untuk bisa mencairkan uangnya sendiri.
"Dimana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," tandas Hotman Paris.
Padahal lanjut Hotman Paris, di Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang
sebelumnya, sejak 2015 sudah menyatakan, JHT boleh dicairkan begitu buruh
terkena PHK. Tapi dengan aturan Menteri Ida Fauziyah JHT tidak bisa dicairkan
sebelum umur 56 tahun.
"Dimana logikanya Ibu? Itu kan uang dia! Uang buruh!," tandas Hotman Paris
Pengacara yang telah berkiprah di hukum bisnis selama 36 tahun ini khwatir
saat buruh di PHK umur 32 tahun tapi harus menunggu 28 tahun untuk bisa
mencairkan dana JHT maka ia akan sudah jatuh miskin karena menjadi
pengangguran lama.
Karena itu Hotman Paris meminta kalau memang ada Undang - Undang yang selaras
dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, maka
seharusnya UU tersebut yang diubah agar bisa menciptakan keadilan bagi kaum
buruh
"Karena demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan
untuk menahan uang orang lain," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman, kalau Kementerian Tenaga Kerja beralasan buruh yang terkena
PHK sudah ada dan banyak jaminannya, ia mempertanyakan nilainya dan kemampuan
berapa lama untuk menjamin kebutuhan buruh.
"Tapi berapa bulan cukup untuk membiayai hidup diri dan keluarganya? Terlepas
dari apapun alasanya, Karena itu uang buruh tidak ada alasan apapun untuk
menahan uang tersebut apalagi sampai puluan tahun," terang Hotman Paris.
Memang benar dana JHT itu oleh BPJS Ketenagakerjaan akan diinvestasikan
sehingga menjanjikan imbal hasil. Tapi kalau sudah puluhan tahun tidak bisa
dicairkan, sangat kecil harapan bisa ditarik oleh buruh dengan imbal hasil
yang memuaskan.
"Ingat kasus Asabri, Jiwasraya walaupun reksadananya sudah diawasi oleh OJK
(Otoritas Jasa Keuangan) apa yang terjadi? Itu dana yang dimainkan Jiwasraya
hilang semua di pasar modal. Tolong hati-hati Bu!," terang Hotman Paris.
Ia kembali menegaskan JHT itu adalah uang buruh atau pegawai yang merupakan
hak mereka. "Benar-benar tidak ada alasan untuk menahan dana JHT itu selama
puluhan tahun," katanya.
Seperti kita tahu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat
Jaminan Hari Tua (JHT), menuai kontroversi.
Permenaker yang diundangkan 2 Februari 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida
Fauziyah dan mulai berlaku tiga bulan setelahnya ini, menetapkan batasan usia
56 tahun sebagai penerima manfaat JHT.
Permenaker No.2/2022 ini sekaligus mengganti Permenaker No.19 Tahun 2015.
Dalam pertimbangan hukumnya, Ida Fauziyah menyebut Permenaker No.19 Tahun 2015
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta JHT
sehingga perlu diganti.
Post a Comment for " Hotman Paris Serukan DPR Desak Menaker Mencabut Permenaker Pencairan JHT 56 Tahun"