Kasus KM 50 belum Selesai Pak
by M Rizal Fadillah
Aksi Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di depan Mabes Polri Jl Trunojoyo
Jakarta menuntut dua hal yaitu tangkap Fadil Imran dan usut tuntas kasus Km
50.Tuntutan untuk menangkap Fadil Imran karena sebagai Kapolda Metro Jaya saat
itu ia diduga kuat terlibat dan bertanggung jawab atas pembantaian 6 anggota
laskar FPI. Kini Fadil Imran menjabat sebagai Kabaharkam Polri.
Adapun tuntutan kedua yaitu penuntasan pengusutan kasus Km 50 karena bahwa
menurut GNPF dan umat Islam pada umumnya kasus Km 50 itu belum tuntas. Ada
orang atau pihak lain yang layak menjadi tersangka akan tetapi hingga kini
masih disembunyikan atau belum terungkap.
Ada pihak yang menyatakan bahwa mengingat dua terdakwa telah mendapatkan vonis
inkracht maka kasus Km 50 harus dinyatakan sudah selesai. Aksi di depan Mabes
Polri dianggap tidak menghormati Putusan Pengadilan. Pihak yang berpandangan
demikian antara lain M Hassan yang menamakan dirinya aktivis Gerakan Umat
Islam Kafah.
Pandangan tersebut tidak benar karena bagi ormas dan gerakan Islam yang
tergabung dalam GNPR serta umat Islam pada umumnya proses peradilan terdahulu
itu tidak akuntabel, obyektif dan jujur. Sebaliknya menjadi peradilan
rekayasa, peradilan dagelan atau peradilan sesat (rechterlijke dwaling).
Peradilan yang mencoreng dan memalukan dunia hukum.
Dua petugas kepolisian yang diproses hukum yaitu Fikri Ramdani dan Yusmin
Ohorella adalah terdakwa yang sejak awal “dimanjakan”, berstatus sebagai
“peran pengganti” dan akhirnya “dilepaskan”. Pembunuhan dan pembantaian yang
diskenariokan agar berujung “happy ending”.
Proses peradilan belum selesai. Kapolri sendiri Jenderal Listyo Sigit membuka
pintu periksa ulang jika ada novum dan novum itu ternyata ada bahkan lebih
dari dua. Belum selesainya proses hukum ini juga menyangkut rekomendasi Komnas
HAM yang belum dijalankan oleh penyidik. Masih terhutang atau menggantung.
Tanpa menunggu novum, penyidik dapat dan harus menuntaskan tugasnya untuk
menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yaitu :
Pertama, menyediki kepemilikan dua pistol atau senjata api yang ditunjukkan
oleh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran saat konperensi pers 7 Desember 2020.
Realisasi amanat Komnas HAM ini akan menentukan terjadinya obstruction of
justice atau tidak. Benarkah senjata itu milik 6 anggota Laskar ?
Kedua, rekomendasi penting Komnas HAM yang belum dikerjakan penyidik adalah
menyelidiki penumpang dua mobil “misterius” Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza
silver B 1278 KJD. Ini sangat penting mengingat penumpang kedua mobil tersebut
diduga “sangat terlibat”. Komnas HAM merekomendasi adanya penindakan hukum
untuk mereka.
Mengingat sebagaimana diakui oleh pihak Kepolisian bahwa kedua mobil
“misterius” tersebut bukan mobil Polisi, maka Kepolisian sesungguhnya tidak
memiliki beban psikologis untuk melakukan penegakan hukum atas penumpang kedua
mobil tersebut. Masyarakat menduga kuat sebenarnya Polisi mengetahui siapa
penumpang kedua mobil penting itu.
Ketika Mahkamah Agung menolak Kasasi JPU untuk kasus Briptu Fikri Ramdhani dan
Ipda Yusmin Ohorella, maka saat itu juga Komnas HAM telah meminta agar Polri
menyelesaikan rekomendasi Komnas HAM.
Komnas HAM memandang kasus Km 50 belum selesai.
Satu hal yang juga harus diusut segera adalah siapa yang menyiksa dan membunuh
dua korban yang dibawa dalam mobil terpisah, siapa petugas yang mengawal serta
dibawa kemana ? Proses peradilan terdahulu hanya terfokus pada pembunuhan
empat korban. “Komandan” yang mengatur pemisahan kendaraan pengangkut korban
pun belum terungkap. Sang komandan itu adalah penumpang mobil Land Cruiser
hitam yang juga terkesan “disembunyikan”.
Aksi 17 Mei di depan Mabes Polri kemarin sudah tepat jika di samping tuntutan
untuk menangkap mantan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, juga agar kepolisian
melakukan pengusutan tuntas atas peristiwa Km 50.
Kasus Km 50 itu belum selesai. Belum selesai, pak.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 18 Mei 2023
Sumber :
Tag :
#KM50
#GNPR
#FPI

Post a Comment for "Kasus KM 50 belum Selesai Pak"