BELUMADAJUDUL.COM - Mantan
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang perdana
kasus narkotika, Doddy didakwa melakukan transaksi narkoba mulai dari mengatur
penjualan hingga pembelian.
"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan
tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Dody didakwa melanggar Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dan terancam
hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Dody diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU 3/2009
tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Bukan hanya Doddy, PN Jakbar juga menggelar sidang bagi 5 tersangka lainnya
yakni Kompol Kasranto, Aiptu Jano P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad
Nasir dan Syamsul Maarif.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari
tangan para tersangka. Tersangka LP yakni seberat 5,1549 gram. Tersangka AKBP
DP seberat 9,8201 gram dan 9, 8911 gram.
Tersangka Kompol Kasranto dengan sisa kristal Metamfetamin seberat 9,2534
gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Tersangka MY seberat 1,7263 gram dan
0,3465 gram.
Setelah jadi tersangka, mereka disangkakan di Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112
Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU 35/2009 dengan ancaman maksimal
hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.
sumber: RMOL➚

Post a Comment for "Jalani Sidang Perdana, AKBP Dody Didakwa Jual dan Membeli Narkoba"