BELUMADAJUDUL.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Putri Candrawathi
sengaja tak melakukan visum et repertum guna menutupi kebohongan adanya
pelecehan seksual di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat.
Hal itu disampaikan jaksa sebagai tanggapan atas pembelaan atau pleidoi Putri
Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Awalnya, jaksa menyebut tim hukum Putri Candrawathi yang menggunakan
keterangan dari ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani dan Nathanael
Johanes Sumampouw sebagai dasar kliennya tidak melalukan visum tidaklah
relevan.
"Tim penasihat hukum (Putri) menggunakan alat bukti keterangan ahli psikologi
forensik yang menggambarkan Putri Candrawathi sebagai orang yang mengalami
depresi atau trauma kekerasan seksual adalah tidak relevan karena alat bukti
tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung," tutur
jaksa.
Sebab, kedua ahli itu mengatakan bila hasil analisa psikologi forensik
memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa seratus persen
menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya.
"Hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi
forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang
sebenarnya," kata jaksa.
Jaksa pun mengungkapkan keterangan dari ahli kriminologi Profesor Muhammad
Mustofa yang menyebut proses pembuktian ada tidaknya perbuatan pelecehan
seksual harus berdasarkan bukti ilmiah. Misalnya, pemeriksaan forensik seperti
jejak DNA berupa visum et repertum.
“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha
menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat
hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh
penasihat hukum harus dikesampingkan,” ungkap jaksa.
Pleidoi Putri Candrawathi
Dalam pembelannya, Putri bersikeras merupakan korban kekerasan seksual yang
dilakukan oleh Brigadir Yosua. Padahal, kata Putri, Yosua sudah dianggap
sebagai bagian keluarga sendiri.
"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu
Kami perlakukan dengan sangat baik, orang yang kami anggap keluarga," ujar
Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dia merasa kejadian kekerasan seksual itu sangat berat karena bertepatan
dengan ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2023.
"Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22.
Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada
saya," papar dia.
Putri menceritakan dia kerap melihat spanduk-spanduk desakan hukuman berat
atas dia saat digiring menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Dia merasa insiden
kematian Yosua suatu hal yang sama sekali tidak pernah terbayangkan.
"Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan
banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan
hukuman-hukuman yang menakutkan," kata Putri.
"Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan. Tidak sedikit pun pernah
terpikirkan, peristiwa memalukan ini terjadi merenggut paksa kebahagiaan
kami," sambungnya.
Putri menyebut dia kerap merasa sudah tak mampu melanjutkan hidupnya. Meski
begitu, ingatan tentang anak-anaknya membuat dia masih terus bertahan hingga
saat ini.
"Sering kali, saya merasa tidak sanggup menjalani kehidupan ini lagi. Namun,
saya bersyukur, ingatan tentang pelukan, senyum bahkan air mata suami dan
anak-anak menolong saya ketika dunia seolah tak lagi menyisakan sedikitpun
harapan akan keadilan," ucap Putri.
sumber: SUARA➚

Post a Comment for "Jaksa Bongkar Skenario Putri Candrawathi: Sengaja Tak Visum Tutupi Kebohongan Pelecehan Seksual"