Menanggapi kekhawatiran asing terhadap KUHP baru yang disahkan bersama DPR
awal pekan ini, Menkumham Yasonna H Laoly akhirnya buka suara.
"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar.
Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya
pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex
itu adalah delik aduan," terang Yasonna saat di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).
Yasonna menjelaskan terkait pasal zina itu merupakan delik aduan, sehingga
seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa
adanya laporan.
Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya,
laporan dari suami atau istri.
Yasonna mengkritisi pihak yang sengaja mengangkat isu pasal zina dalam KUHP
baru itu, dan mengembangkan tafsiran pasal ini mengurusi ranah privat
seseorang.
"Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak
pasangannya akan ditangkap. Uusan privat itu bukan campur tangan kita dan di
saat yang sama kita harus menjaga nilai ke-Indonesia-an kita," kata politikus
PDIP itu.
Pada kesempatan itu, Yasonna meminta negara lain dan warga negara asing tidak
khawatir terhadap KUHP baru di Indonesia. Yasonna menekankan kembali pasal
zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.
"Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali
sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada
pengaduan dari orang tuanya dari Australia, which is not their culture," ujar
Yasonna.
Sebelumnya Australia dan Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan pernyataan
terkait pengesahan KUHP baru di Indonesia.
Bahkan pakar HAM dari PBB pun telah mengeluarkan pernyataan terkait KUHP baru
yang isinya memuat materi pasal bermasalah karena berpotensi kriminalisasi,
melanggar HAM, serta mengancam demokrasi.
sumber: POSKOTA➚

Post a Comment for "Soal Kekhawatiran Asing pada KUHP Baru, Menkumham Yasonna Angkat Bicara"