Ikuti kami di

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi ke Sejumlah Pihak

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi ke Sejumlah Pihak

Buntut tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa timur pada 1 Oktober 2022 lalu, membuat keluarga korban mengajukan ganti rugi atau melayangkan gugatan restitusi kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak), Imam Hidayat, ia menjelaskan bahwa gugatan restitusi tersebut akan ditujukan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan manajemen Arema FC.

Tak hanya ketiga pihak itu, Imam mengungkapkan bahwa gugatan restitusi tersebut nantinya juga akan ditujukan untuk institusi Polri dan TNI.

Hingga saat ini, Imam menyebut, pihaknya tengah melakukan finalisasi draf gugatan restitusi untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang," katanya, Senin, 7 November 2022.

Meski demikian, Imam mengatakan bahwa besaran nilai gugatan tersebut masih belum dapat ditentukan.

"Gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban. Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin," ujarnya.


Menurut Imam, ganti rugi yang diminta itu merupakan hak individu yang menjadi korban saat menonton pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

"Kalau restitusi itu (adalah) kewajiban karena mereka (adalah) penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen, nanti kita ramu semua," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengatakan bahwa korban tragedi Kanjuruhan dapat mengajukan permintaan ganti rugi atas insiden yang terjadi tersebut.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya pun berencana untuk memberikan pemahaman atas pengajuan hak ganti rugi tersebut kepada para korban tragedi Kanjuruhan.

"Rekomendasi kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasto mengimbuhkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan hak kepada para korban, salah satunya dengan menilai ganti rugi yang harus dituntutkan di jalur hukum.

"Baik kerugian fisik, kerugian kehilangan harta benda, dan sebagainya," katanya.

Sementara itu, hingga saat ini, Hasto menjelaskan bahwa LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

“Sampai sekarang, ada 18 orang yang dilindungi (yang) terdiri atas korban dan keluarga korban,” ujarnya.

“Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan,” ucapnya.***


Post a Comment for "Buntut Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi ke Sejumlah Pihak"

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com  

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com