Buntut tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang,
Jawa timur pada 1 Oktober 2022 lalu, membuat keluarga korban mengajukan ganti
rugi atau melayangkan gugatan restitusi kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan
Malang (Tatak), Imam Hidayat, ia menjelaskan bahwa gugatan restitusi tersebut
akan ditujukan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga
Indonesia Baru (LIB), dan manajemen Arema FC.
Tak hanya ketiga pihak itu, Imam mengungkapkan bahwa gugatan restitusi
tersebut nantinya juga akan ditujukan untuk institusi Polri dan TNI.
Hingga saat ini, Imam menyebut, pihaknya tengah melakukan finalisasi draf
gugatan restitusi untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen,
Kabupaten Malang.
"Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf
gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim kita yang
ada di Jakarta dan Malang," katanya, Senin, 7 November 2022.
Meski demikian, Imam mengatakan bahwa besaran nilai gugatan tersebut masih
belum dapat ditentukan.
"Gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban. Meskipun
nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan
semaksimal mungkin," ujarnya.
Menurut Imam, ganti rugi yang diminta itu merupakan hak individu yang menjadi
korban saat menonton pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di
Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
"Kalau restitusi itu (adalah) kewajiban karena mereka (adalah) penonton yang
berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen, nanti
kita ramu semua," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengatakan
bahwa korban tragedi Kanjuruhan dapat mengajukan permintaan ganti rugi atas
insiden yang terjadi tersebut.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya pun berencana untuk memberikan
pemahaman atas pengajuan hak ganti rugi tersebut kepada para korban tragedi
Kanjuruhan.
"Rekomendasi kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka
memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang
mengakibatkan kerugian bagi para korban," tuturnya.
Lebih lanjut, Hasto mengimbuhkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk
memberikan hak kepada para korban, salah satunya dengan menilai ganti rugi
yang harus dituntutkan di jalur hukum.
"Baik kerugian fisik, kerugian kehilangan harta benda, dan sebagainya,"
katanya.
Sementara itu, hingga saat ini, Hasto menjelaskan bahwa LPSK juga telah
memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
“Sampai sekarang, ada 18 orang yang dilindungi (yang) terdiri atas korban dan
keluarga korban,” ujarnya.
“Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban
agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik,
kita berikan,” ucapnya.***
source: pikiran-rakyat➚

Post a Comment for "Buntut Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi ke Sejumlah Pihak"