BelumAdaJudul.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai,
pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni terkait kasus narkoba
Teddy Minahasa tidak proporsional.
Menurutnya, sebagai anggota legislatif, tak sepatutnya dia melakukan hal
tersebut karena bukan kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Tidak proporsional jika Sahroni merespon Teddy Minahasa dengan mindset ala
JPU atau pun penasehat hukum. Lakukan pendalaman dalam kapasitas selaku
anggota Dewan, sebagai dasar untuk nantinya memvalidasi atau pun menegasi
klaim Teddy Minahasa," ungkap Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel
saat dihubungi, Jumat (5/5).
Menurut Reza, seharusnya Sahroni sadar akan tugas utamanya sebagai wakil
rakyat di DPR. Yakni, melakukan pengawasan terhadap kementerian dan mitra
Komisi III DPR. Bukan kasus hukum seseorang yang bersifat personal.
"Dia seharusnya fokus pada pengawasan terhadap lembaga, bukan terhadap
individu," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan pernyataan
Teddy Minahasa terkait dugaan rekayasa kasus, hingga kentalnya konspirasi
'perintah pimpinan' bisa mengaburkan kasus narkoba ini.
"Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan
(kasus)," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (3/5).
Pernyataan Sahroni tersebut juga dinilai tidak pantas olehPraktisi hukum Erwin
Kallo. Pernyataan itu disebutnya offside. "Saya menganggap itu offside
pernyataan pak Sahroni, nggak boleh kayak begitu," kata Praktisi hukum Erwin
Kallo.
Menurutnya, pembelaan Teddy Minahasa dalam dupliknya merupakan haknya sebagai
terdakwa.
"Bagaimana mengaburkan? Itu hak terdakwa, terdakwa juga punya hak kok.
Narapidana yang sudah ditahan aja punya hak, apalagi hak dia untuk membela
diri, kok dibilang mengaburkan. Jadi bukan mengaburkan, itu haknya Teddy
Minahasa (TM). Terdakwa kan punya hak (membela diri), dan haknya itu
dilindungi, hak membela diri diatur dalam KUHAP," tegas Erwin.
Seperti diketahui, pada persidangan duplik lalu, Teddy Minahasa kembali
menyinggung soal dugaan rekayasa kasus dan kentalnya konspirasi dalam kasus
narkoba yang menderanya.
Teddy menceritakan, pada pemeriksaan 24 Oktober dan 4 November 2022, Direktur
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membisikkan kepadanya: "ini perintah
pimpinan".
"Majelis Yang Mulia, tidak bermaksud menyimpang dari pokok-pokok persoalan
dalam kasus ini tetapi hal ini perlu saya utarakan kembali terkait dengan
penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya Bapak Mukti Juharsa dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka
membisikkan di telinga saya dan mengatakan, 'Mohon maaf, Jenderal, mohon
ampun, Jenderal, ini semua atas perintah pimpinan'," kata Teddy saat
membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Teddy Minahasa Disebut Kaburkan Kasus, Pakar Psikologi Forensik: Tidak Proporsional"