Roy Suryo menjalani sidang perdana perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko
Widodo (Jokowi), hari ini, Rabu 12 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat.
Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto mengatakan sidang hari ini agendanya adalah
pembacaan dakwaan.
Dakwaan bakal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedikitnya, ada lima JPU
yang bakal menuntut mantan politisi partai Demokrat tersebut.
“Sidang Rabu 12 Oktober, agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca
surat dakwaan,” kata Eko kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2022.
Lebih lanjut Eko mengatakan, sidang pembacaan dakwaan tersebut bakal
berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Adapun sidang bakal dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim. Pertama Hakim
Ketua Martin Ginting, lalu Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2
Sutarno.
Sementara itu, sebelum sidang bergulir, pihak Roy Suryo nampakny bakal
mendatangi Komisi Kejaksaan.
Menurut pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, pihaknya bakal membuat laporan ke
Komjak terkait berkas perkara lengkap kliennya yang tidak diberikan JPU kepada
tim penasehat hukum Roy Suryo.
Sehingga, pihaknya menilai JPU tidak mengindahkan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP
tentang perlimpahan berkas perkara kepada pengadilan dan penasehat hukum.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang
perdana kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo dengan terdakwa eks
politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, Rabu, 12 Oktober 2022.
“Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan,” ucap
Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Seperti diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso,
mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa
hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022.
Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme
stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.
source: POSKOTA➚

Post a Comment for "Sidang Perdana Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Malah Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dengan Alasan Ini"