Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilaporkan langsung menuju Malang untuk
melakukan pengusutan atas Tragedi Kanjuruhan.
Atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat menunjuk Kapolri agar
melakukan investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan.
"Saya meminta agar Kapolri segera melakukan investigasi dan menyelesaikan
kasus ini. Saya harap jangan sampai kejadian kejadian kembali di kemudian
hari," tegas Jokowi.
Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, 42 ribu
penonton memadati stadion Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabya.
Kolega Ferdy Sambo itu menyebut, ada sekitar 3 ribu penonton yang membuat
anarkis hingga terjadinya tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Peristiwa ini sejarah yang kelam bagi persepakbolaan Indonesia dan dunia,
karena tragedi Kanjuruhan memakan 319 korban.
Dari 319 di antaranya 180 tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan 129
jiwa dilaporkan meninggal dunia.
Rincian korban meninggal dunia adalah 34 orang meninggal di stadion dan
sisanya tutup usia di rumah sakit.
Kata Irjen Nico Afinta, tragedi Kanjuruhan ini bermula kekecewaan suporter
Arema FC, Aremania yang memaksa masuk ke lapangan karena kekalahan 2-3 dari
Persebaya Surabaya.
Ini merupakan kekalahan pertama Arema di Kanjuruhan oleh rival abadinya,
Persebaya. Tak heran laga ini dikenal 'Derby Jatim'.
"Masalah terjadi usai pertandingan, mereka kecewa karena kalah di kandang
sendiri. Sebelumnya selama 23 tahun mereka tak terkalahkan," kata Irjen Nico
Afinta.
Ironinya, kata Nico, sejumlah suporter sempat melakukan perlawanan terhadap
petugas pengamanan, yang dalam hal ini adalah polisi.
Nico juga menyebutkan, dari 129 orang tewas, dua di antaranya adalah anggota
Polri.
Nico menyayangkan tragedi Kanjuruhan ini pecah, dari puluhan suporter yang
memaksa masuk, lalu diikuti ribuan Aremania.
Sayangnya, petugas kepolisian dinilai melakukan tindakan preventif yang
keliru, mereka melanggar standar pengamanan untuk sebuah pertandingan
sepakbola.
Yakni menembakkan gas air mata kepada penonton yang ada di tribun. Sontak hal
ini membuat situasi semakin runyam dan mencekam.
Banyak penonton yang mencoba menghindari tembakan gas air mata. Akibatnya
banyak penonton yang mengalami sesak nafas akibat gas air mata dan tak sedikit
yang terinjak-injak.
“Mereka pergi ke satu titik di pintu 12 kemudian ada penumpukan dan di sana
(menyebabkan) kekuarngan oksigen, sesak napas. Tim medis di dalam stadion
berupaya menolong," ungkap Nico.
Apakah ini sebuah kelalaian petugas aparat keamanan?
Menurut pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies
(ISESS), Bambang Rukminto, terdapat peraturan FIFA yang melarang penggunaan
gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola di sebuah stadion.
Bambang pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
Pernyataannya dalam menyampaikan laporan Tragedi Kanjuruhan dinilai kurang
berempati kepada korban, akan tetapi cenderung menyalahkan suporter.
“Ganti copot Kapolda sekalian saja bung! Lihat pernyataannya tadi, menunjukan
Kapolda (Jatim) tidak memiliki empati pada korban sehingga menyalahkan
supporter,” ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Minggu 2 Oktober 2022.
Bambang juga menjelaskan ada beberapa 3 unsur alasan untuk menuntut Kapolda
Jatim, Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya karena tidak bisa mencegah
kerusuhan maut tersebut terjadi.
1. Ada peraturan FIFA yang menyatakan larangan penggunaan gas air mata dalam
pengamanan pertandingan sepak bola di sebuah stadion.
2. Tragedi itu juga menunjukan polisi tidak bisa melakukan prediksi, dan
pencegahan bila terjadi kerusuhan di dalam stadion sehingga terjadi korban
akibat desak2an di pintu yang sempir karena kepanikan suporter.
“Harus dilihat bahwa tidak semua supporter adalah perusuh. Prediksi dan
prevention itu meliputi rencana pengamanan, jumlah personel dan antisipasi
bila ada kedaruratan,” tegas Bambang.
3. ISESS mendesak agar Kapolri segera mencopot Kapolres Malang sebegai
penanggung jawab keamanan pertandingan dan keamanan wilayah Malang dan Kapolda
Jatim dan mengusut tuntas penanggung jawab penyelenggaraan pertandingan
sehingga terjadi tragedi besar ini.
IPW Desak Kepolisian Tindak Pidana Penyelenggara
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
mengatakan kepolisian perlu melakukan evaluasi sistem pengamanan dalam
pertandingan sepakbola.
“Sebagai bahan evaluasi harkamtibmas di samping. Menganalisa sistem pengamanan
yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di
sepak bola,” kata Sugeng, Minggu 2 Oktober 2022.
Menurutnya pengamanan saat pertandingan Arema FC vs Persebaya tak sebanding.
Aparat yang diterjunkan kalah jumlah.
Hal ini akhirnya petugas kalang kabut dan akhirnya membabibuta menembakkan gas
air mata.
Akibatnya, tembakan gas air mata menyebabkan kepanikan para suporter yang
jumlahnya mencapai ribuan.
“Aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara
membabibuta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap
penonton yang jumlanya ribuan," lanjut Sugeng.
Seperti disinggung tadi, FIFA mencatat pada kolom Stadium Safety and Security
Regulation pada Pasal 19 Huruf B.
Dalam pasal itu petugas pengamanan dilarang menggunakan semua jenis senjata
dan gas air mata saat mengamankan pertandingan sepakbola di sebuah stadion.
Sugeng mengatakan kepolisian harus bertindak tegas, melakukan investigasi dan
menjatuhkan pidana kepada penyelenggara.
"Jatuhnya korban tewas di sepak bola nasional ini, harus diusut tuntas pihak
kepolisian, jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap
begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion GBLA pada bulan
Juni lalu," tukasnya.
source: DISWAY➚

Post a Comment for "Kapolri Turun Gunung, Karier Irjen Nico Afinta di Ujung Tanduk, Tragedi Kanjuruhan Siapa yang Disalahkan?"