Sebanyak 28 personel Polri diduga melanggar kode etik buntut tragedi kerusuhan
di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022).
Dugaan tersebut, kata Dedi, berdasarkan hasil pemeriksaan dari inspektorat
khusus Polri dan Biro Paminal Propam Polri. "Kemudian, dari hasil pemeriksaan
Itsus Itwasum Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih
dalam proses pemeriksaan," kata Dedi.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi menaikan
status tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dari penyelidikan
menjadi penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Irjen Pol Dedi
Prasetyo saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur pada Senin 3 Oktober 2022.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara dari hasil gelar
perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi
saat konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022).
Dedi menjelaskan kenaikan status ini berdasarkan pemeriksaan dengan
menggunakan dasar acuan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan
pemeriksaan 20 orang saksi. "Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait pasal
359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," ujar Dedi.
Kapolres dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Kapolres
Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ferli Hidayat. Pencopotan tersebut
sebagai buntut kasus dari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai perwira menengah (pamen) Staf Sumber
Daya Manusia (SSDM) Polri dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang
sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tanjung Priok, Polda Metro Jaya. Hal
tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST 2098/KEP/2022.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Inspektur
Jenderal Polisi, Nico Afinta menonaktifkan 9 anggota Brimob yaitu di antaranya
menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki) dan
Komandan Pleton (Danton).
"Kemudian sesuai dengan perintah bapak Kapolri. Kapolda Jatim juga sama
melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak 9
orang," kata Dedi saat konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022).
source: TVONENEWS➚

Post a Comment for "28 Polisi Diduga Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, 9 Petinggi Brimob Dicopot"