Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memastikan akan kooperatif menaati Surat
Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan
Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. Akan tetapi, bantuan dari para
donatur akan tetap disalurka
Hal itu dipastikan langsung oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar saat menggelar
konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB
Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu sore (6/7) usai
terbitnya SK Mensos tersebut pada hari ini, Rabu pagi (6/7).
"Karena ada amanah-amanah dari para donatur, dari mitra, atau perorangan, kami
Insya Allah akan terus laksanakan distribusi bantuan, karena amanah ini harus
kami tunaikan," ujar Ibnu kepada wartawan.
Karena menurut Ibnu, SK Mensos tersebut hanya berisi tentang pencabutan izin
Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), bukan pencabutan izin untuk menyalurkan
bantuan.
"Jadi kami akan kooperatif, kami akan ikuti, taati paska terbit surat ini.
Jadi penggalangan-penggalang atas nama Aksi Cepat Tanggap kami hentikan dulu,
tapi atas amanah-amanah yang sudah sampai kepada kami, harus kami sampaikan
kepada masyarakat," kata Ibnu.
Hal itu dilakukan ACT kata Ibnu, dikarenakan banyak masyarakat, mitra, dan
donatur yang bertanya atas amanah yang telah diberikan kepada ACT.
"Maka Insya Allah dari Aksi Cepat Tanggap akan berkomitmen meneruskan
distribusi bantuan atas amanah yang sudah diamanahkan oleh masyarakat atau
oleh mitra kepada lembaga kami," pungkasnya.
Post a Comment for " Janji Taati SK Mensos, ACT Pastikan Tetap Salurkan Amanah dari Para Donatur"