Ikuti kami di

Keluarganya Diusir Warga Sampai Rumah Dirobohkan, Junaedi Tetap Terancam Hukuman Mati Meski Anak di Bawah Umur


Kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara yang dilakukan oleh siswa SMK Junaedi kini berbuntut panjang.

Dilaporkan keluarga Junaedi kini diusir oleh warga sekitar lingkungan tersebut usai sang bocah membunuh lima orang secara keji.

Keluarga korban dibantu warga sekitar memilih untuk mengusir semua keluarga pelaku pembunuhan satu keluarga yang tinggal di desa tersebut.

Keluarga pelaku pembunuhan satu keluarga pun terpaksa menyetujui hal tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Perwakilan keluarga diketahui telah menandatangani surat pernyataan untuk angkat kaki dari kawasan Penajam Paser Utara.

Selain angkat kaki dari desa tersebut, rumah keluarga pelaku juga dirobohkan.

"Mewakili keluarga saya, dengan ini pernyataan dengan sesungguhnya bahwa saya dan keluarga saya bersedia untuk tidak bertempat tinggal di RT 18 Babulu Laut Kecamatan Babulu ataupun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara," tutur perwakilan keluarga, dikutip Kilat.com dari Instagram @infopenajam, Minggu, 11 Februari 2024.

"Saya dan keluarga saya bersedia jika rumah kami dirobohkan untuk mengurangi rasa trauma di masyarakat setelah barang-barang kami dikeluarkan dari rumah kami," lanjutnya sembari membaca surat pernyataan.

Sementara itu, Junaedi sendiri juga masih menanti-nantikan nasib akhirnya.

Diketahui berdasarkan laporan dari akun Instagram @infopenajam, pihak kepolisian menyebut Junaedi tetap mendapatkan ancaman hukuman maksimal meski statusnya masih sebagai anak di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan pihak kepolisian usai gelaran rekonstruksi dari kasus mengerikan tersebut.

Total ada 56 adegan yang telah diperagakan Junaedi saat dirinya membunuh dan merudapaksa kelima korban di dini hari.

Adegan rekonstruksi dimulai dari saat Junaedi menenggak minuman keras bersama kawannya hingga berakhir saat dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT setempat.

Pihak kepolisian sendiri menyadari kalau Junaedi pada dasarnya masih berstatus anak di bawah umur.

Namun untuk ancaman hukumannya, Junaedi tetap terancam hukuman mati karena perbuatan kejinya tersebut.

"Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan juga menjelaskan, meskipun kurang dari sebulan lagi tersangka Junaedi berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung. Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur," tulis akun @infopenajam.

Yang membedakan nantinya hanyalah terkait proses peradilannya.

Diketahui sebelumnya Junaedi sendiri membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga.

Siswa SMK tersebut membunuh semua korbannya bahkan termasuk bocah berusia tiga tahun menggunakan parang yang dihempaskan di bagian kepala.

Selain membunuh, Junaedi juga merudapaksa anak pertama dan ibu korban yang sudah menjadi mayat.

Junaedi sempat membuat alibi dengan cara melaporkan kejadian pembunuhan kepada Ketua RT lalu mengaku kalau lima korban dibunuh oleh belasan orang. (*)

Sumber: kilat
Foto: Keluarga Junaedi, pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu digusur warga (Kolase Instagram @infopenajam)

Post a Comment for "Keluarganya Diusir Warga Sampai Rumah Dirobohkan, Junaedi Tetap Terancam Hukuman Mati Meski Anak di Bawah Umur"