Ikuti kami di

Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Begini Tanggapan Novel Baswedan dan Abraham Samad


Surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada Kamis malam, 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli. "Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari melalui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 29 Desember 2023

Eks Ketua KPK Abraham Samad menilai surat pemberhentian Firli Bahuri Tersebut, masih kurang tegas. “Seharusnya Surat Pemberhentian Firli disebutkan bahwa ia diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya, kepada Tempo.co, Jumat, 29 Desember 2023.

Menurutnya, jika melihat alasan pemberhentian Firli Bahuri salah satunya adanya putusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang memberi sanksi pelanggaran etik berat untuk Firli, maka alasan itu harus dicantumkan secara jelas. “Oleh karena itu surat pemberhentian Firli haruslah dituliskan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Abraham Samad.

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan bahwa ini membuktikan dan tak bisa ditawar bahwa pimpinan KPK harus punya standar etik tinggi. “Adanya Firli yang parah sekali ini tidak lepas dari tanggung jawab panitia seleksi (pansel), DPR RI, Presiden dan semua pihak yang mendukung serta memuja-muji Firli dkk itu,” kata dia kepada Tempo.co, Jumat pagi, 29 Desember 2023.

Kemudian setelah Jokowi menerbitkan surat pemberhentian Firli Bahuri,  menurut Novel harus dilakukan langkah selanjutnya. “Mengusut tuntas semua kejahatan yang dilakukan Firli, dan membersihkan orang-orang yang berbuat kejahatan korupsi di KPK,” ujarnya.

Novel mengatakan, kesalahan fatal dari pansel dan lainnya itu punya dampak yang harus dibayar mahal. “Yaitu, Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia menjadi terjun bebas dan KPK jadi lembaga penegak hukum paling tidak dipercaya,” katanya. “Apa tanggung jawab Pemerintah dan DPR terhadap dampak yang terjadi? Apakah hanya diam dan pura-pura tidak tahu saja? Bukankah Pemerintah dan DPR sudah mengubah KPK menjadi lembaga eksekutif?”.

Sumber: 
Foto: Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad (kanan), bersalaman dengan Penyidik KPK, Novel Baswedan, usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Post a Comment for "Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Begini Tanggapan Novel Baswedan dan Abraham Samad"