![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwRu7BApty57jcMKa7OZK00CW8QCAhIw8RGeRzmdCYfKi08Bi2RHEChml02w7BuswcMjikaSIn8zN_KjWRLWPgVpCo9TOaUdPNcEbzHkomJ4z9WekfMNaTppw8TeeGvxQ3PBgLOWM-ROUMfkb-_p76dvQE9hEAg8OUYpsojP5mCagWYuMJ_cIFtWvWcxM/w640-h427/64a2654890252.jpg)
BelumAdaJudul.com - Dalam persidangan
kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, terungkap pihak-pihak yang turut
serta menerima uang, dalam upaya mengamankan perkara yang merugikan keuangan
negara hingga Rp8,32 triliun.
Pada persidangan korupsi BTS Kominfo, Selasa (26/9/2023), saksi mahkota Irwan
Hermawan yang juga menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus ini mengakui
adanya pemberian uang ke Menpora Dito Ariotedjo senilai Rp27 miliar.
Menanggapi itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar
Sitorus, menyebut jika dari fakta persidangan perkara BTS Kominfo itu
menunjukkan adanya kelalaian penyidik Kejaksaan Agung, yang tidak menyidik
Menpora Dito Ariotedjo.
"Dari fakta persidangan itu tidak bisa lagi dipungkiri ada kelalaian penyidik
dengan tidak menyidiknya seseorang bernama Dito," ujar Iskandar kepada
wartawan, Rabu (27/9/2023).
Dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang
menangani perkara BTS 4G Kominfo, yang telah membuat kasus BTS semakin terang
kepada publik.
"Untuk itu tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda atau
berkelit, terkait orang bernama Dito itu," kata Iskandar.
"Kami apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang menggunakan kewenangannya dan instrumennya untuk menelisik kasus
ini," lanjutnya.
Terkait disebutnya nama Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung mengaku mencermati
fakta dalam sidang kasus yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 11
orang lainnya.
"Kita memonitor dan cermati terus hasil pemeriksaan di persidangan," ujar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, muncul dalam sidang kasus
korupsi BTS 4G Kominfo.
Adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang juga berstatus
terdakwa yang menyebut nama Dito Ariotedjo. Dia menyebut Dito menerima uang
Rp27 miliar untuk pengamanan perkara BTS 4G Kominfo.
Irwan Hermawan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan
Agung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Johnny
Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sidang digelar di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Awalnya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba
dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses
penyidikan di Kejagung.
Sebelum memberikan uang kepada Dito, Irwan yang menjadi saksi mahkota
mengatakan pernah memberikan kepada Edward Hutahaen Rp15 miliar untuk
pengamanan perkara BTS 4G. Lantaran selain uang Edward juga meminta banyak
proyek maka diputuskan untuk mengakhiri "main kotor" melalui Edward.
"Yang namanya Edward itu dibatalkan atau tidak jadi pakai jasanya dia," kata
Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim Fahzal Hendri pun menanyakan siapa Wawan yang dimaksud Irwan. Menurut
Irwan, Wawan mengaku mempunyai bos bernama Windu Aji Sutanto.
"Ada Wawan dia menawarkan bahwa bos beliau namanya Windu Aji Sutanto," kata
Irwan.
"Siapa?" tanya hakim pada Irwan soal sosok Windu Aji.
"Saya berpikirnya juga pengacara pada saat itu sehingga pada saat itu. Orang
yang punya pengaruh dan menawarkan untuk bisa mengamankan ini. Dan, beliau
menunjuk pengacara juga," kata Irwan.
"siapa namanya?" tanya hakim.
"Setio namanya," kata Irwan.
Untuk Windu Aji disampaikan Irwan ada dua kali pemberian. Pertama Rp33 miliar
yang diberikan langsung dirinya, dan Rp33 miliar kedua diberikan oleh Windi
Purnama, orang yang disebut-sebut sebagai kurir uang panas BTS.
Jadi, total uang yang diberikan untuk Windu Aji, pengusaha yang pernah menjadi
relawan pemenangan Jokowi- Ma'ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019, adalah Rp66
miliar.
“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri.
“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan.
“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.
"Iya,” jawab Irwan Hermawan.
“Berapa?” kata hakim Fahzal.
“Rp27 miliar,” kata Irwan Hermawan.
Irwan mengungkapkan, uang itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan
Windi untuk diberikan ke Dito. Hakim Fahzal kemudian menanyakan siapa sosok
Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.
“Dito apa?” tanya hakim.
“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” kata Irwan.
“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” kata hakim lagi.
"Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," kata Irwan.
Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh
pun turut bertanya kepada Irwan
"Apakah Dito Menpora sekarang?" tanya Rianto.
"Iya benar," ujar Irwan
"Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar," lanjut Rianto
"Untuk penyelesaian kasus," kata Irwan.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Penyidik Kejaksaan Tak Bisa Berkelit Lagi, Menpora Dito Harus Ditangkap"