Ikuti kami di

Penyidik Kejaksaan Tak Bisa Berkelit Lagi, Menpora Dito Harus Ditangkap


BelumAdaJudul.com - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, terungkap pihak-pihak yang turut serta menerima uang, dalam upaya mengamankan perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,32 triliun.

Pada persidangan korupsi BTS Kominfo, Selasa (26/9/2023), saksi mahkota Irwan Hermawan yang juga menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus ini mengakui adanya pemberian uang ke Menpora Dito Ariotedjo senilai Rp27 miliar.

Menanggapi itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyebut jika dari fakta persidangan perkara BTS Kominfo itu menunjukkan adanya kelalaian penyidik Kejaksaan Agung, yang tidak menyidik Menpora Dito Ariotedjo.

"Dari fakta persidangan itu tidak bisa lagi dipungkiri ada kelalaian penyidik dengan tidak menyidiknya seseorang bernama Dito," ujar Iskandar kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang menangani perkara BTS 4G Kominfo, yang telah membuat kasus BTS semakin terang kepada publik.

"Untuk itu tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda atau berkelit, terkait orang bernama Dito itu," kata Iskandar.

"Kami apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menggunakan kewenangannya dan instrumennya untuk menelisik kasus ini," lanjutnya.

Terkait disebutnya nama Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung mengaku mencermati fakta dalam sidang kasus yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 11 orang lainnya.

"Kita memonitor dan cermati terus hasil pemeriksaan di persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, muncul dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang juga berstatus terdakwa yang menyebut nama Dito Ariotedjo. Dia menyebut Dito menerima uang Rp27 miliar untuk pengamanan perkara BTS 4G Kominfo.

Irwan Hermawan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan Agung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Awalnya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung.

Sebelum memberikan uang kepada Dito, Irwan yang menjadi saksi mahkota mengatakan pernah memberikan kepada Edward Hutahaen Rp15 miliar untuk pengamanan perkara BTS 4G. Lantaran selain uang Edward juga meminta banyak proyek maka diputuskan untuk mengakhiri "main kotor" melalui Edward.

"Yang namanya Edward itu dibatalkan atau tidak jadi pakai jasanya dia," kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim Fahzal Hendri pun menanyakan siapa Wawan yang dimaksud Irwan. Menurut Irwan, Wawan mengaku mempunyai bos bernama Windu Aji Sutanto.

"Ada Wawan dia menawarkan bahwa bos beliau namanya Windu Aji Sutanto," kata Irwan.

"Siapa?" tanya hakim pada Irwan soal sosok Windu Aji.

"Saya berpikirnya juga pengacara pada saat itu sehingga pada saat itu. Orang yang punya pengaruh dan menawarkan untuk bisa mengamankan ini. Dan, beliau menunjuk pengacara juga," kata Irwan.

"siapa namanya?" tanya hakim.

"Setio namanya," kata Irwan.

Untuk Windu Aji disampaikan Irwan ada dua kali pemberian. Pertama Rp33 miliar yang diberikan langsung dirinya, dan Rp33 miliar kedua diberikan oleh Windi Purnama, orang yang disebut-sebut sebagai kurir uang panas BTS.

Jadi, total uang yang diberikan untuk Windu Aji, pengusaha yang pernah menjadi relawan pemenangan Jokowi- Ma'ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019, adalah Rp66 miliar.

“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri.

“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan.

“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.

"Iya,” jawab Irwan Hermawan.

“Berapa?” kata hakim Fahzal.

“Rp27 miliar,” kata Irwan Hermawan.

Irwan mengungkapkan, uang itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito. Hakim Fahzal kemudian menanyakan siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.

“Dito apa?” tanya hakim.

“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” kata Irwan.

“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” kata hakim lagi.

"Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," kata Irwan.

Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan

"Apakah Dito Menpora sekarang?" tanya Rianto.

"Iya benar," ujar Irwan

"Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar," lanjut Rianto

"Untuk penyelesaian kasus," kata Irwan.

Sumber :

Tag :

Post a Comment for "Penyidik Kejaksaan Tak Bisa Berkelit Lagi, Menpora Dito Harus Ditangkap"