BelumAdaJudul.com - KPK masih melakukan pengusutan aset milik eks pejabat
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Salah satu yang
disorot berupa indekos yang diduga milik Rafael.
Indekos itu diketahui memiliki 21 kamar dan berada di Jakarta Barat.
Keberadaan indekos itu sempat viral di media sosial seiring mencuatnya
kejanggalan harta milik Rafael Alun.
Indekos tersebut juga diketahui tidak masuk dalam aset yang dilaporkan Rafael
di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Plt Deputi
Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan
penelusuran ke sejumlah aset lain milik Rafael Alun.
"Jadi gini terkait dengan perkara yang ditangani, ini kan disusuri nih. Harus
dipahami bahwa harta kekayaannya itu tidak semua berasal dari tindak pidana
korupsi," kata Asep di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
"Misalkan ada yang dari warisan, boleh juga dong kalau dari warisan,"
tambahnya.
Asep mengatakan pihaknya tengah menelusuri asal usul kepemilikan indekos yang
diduga milik Rafael. Tim penyidik KPK, kata Asep, juga tengah memilah mana
aset Rafael Alun yang berasal dari hasil dugaan tindak korupsi.
"Jadi ini sedang dipilah-pilah betul. Informasi seperti itu ada kosan dan
lain-lain kita sedang cari apakah itu dari tindak pidana korupsi atau bukan.
Kalau itu clear artinya bukan dari tindak pidana korupsi ya nggak kita inikan
(sita)," ujar Asep.
Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Mantan
pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima aliran gratifikasi selama 12 tahun
terakhir.
KPK Usut Dugaan TPPU Rafael Alun
Setelah Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan
gratifikasi, KPK pun mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Rafael Alun.
"Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah
mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali
Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
KPK juga mengusut transaksi janggal jual beli rumah yang dilakukan Rafael.
Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menyamarkan proses transaksi tersebut.
"Tentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang itu
menyembunyikan, menyamarkan membelanjakan," ujar Ali.
Ali mengatakan penyidik KPK terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang
menjerat Rafael. Dia mengatakan KPK tak cuma berhenti pada dugaan gratifikasi.
"Oleh karena itu, untuk perkara dengan tersangka RAT yang penyelidikannya itu
dari pemeriksaan LHKPN naik ke proses penyelidikan kemudian diteruskan pada
proses penyidikan dengan dugaan gratifikasi, kami pastikan KPK tidak berhenti
sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu tindak
pidana pencucian uang," katanya.
Sumber :
Tag :
#TPPU
Post a Comment for "KPK Dalami Dugaan Indekos 21 Kamar Milik Rafael Alun di Jakbar"