BelumAdaJudul.com - Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi BTS 4G
infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022
merugikan negara Rp 8 triliun. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
menyebut proyek tersebut merupakan proyek ugal-ugalan.
"Ini kalau dicek di lapangan pasti lebih detail lagi kalau dicek satu per satu
pasti banyak kekurangannya. Bisa saja yang dianggap selesai pun masih ada
banyak kekurangan, misalnya kurang baut, kurang kabel. Ini proyek yang menurut
saya ugal-ugalan," kaya Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin
(15/5/2023).
"Sehingga ugal-ugalan dari perencanaan, juga pelaksanaan, juga
pertanggungjawaban. Terbukti apa? Kerja belum 100 persen tapi dibayar 100
persen, jadi istilahnya ini proyek ugal-ugalan, dan ada dugaan lain yang kita
tunggu. Ada dugaan bahwa yang ada minta setoran, ya kita tunggu nanti proses
ini," sambungnya.
Boyamin mengapresiasi Kejagung yang mengusut kasus ini. Dia berharap Kejagung
bisa mengusut tuntas kasus ini.
"Saya berharap ada tersangka yang ke kanan, ke kiri dan ke atas gitu nantinya.
Saya tetap memantau, kalau nanti tidak ada lagi ke atas pasti saya akan gugat
praperadilan ke depannya, tapi kita pantau dulu yang ada, sehingga kita tahu
materi keseluruhan di sidang," ujarnya.
Boyamin menduga tersangka sengaja memonopoli proyek ini. Dia menuding harga
proyek ini dibuat lebih mahal dari seharusnya.
"Kalau dari sisi kerugian sudah paham lah saya, karena ini dugaannya ini
monopoli, bahkan sampai yang waktu itu membentuk harga perkiraan sendiri itu
tidak cek pasar alias ngarang jadi mahal," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi
penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti
Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795
(triliun) rampung. Nantinya kelima tersangka segera dilimpahkan ke jaksa
penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.
"Kami telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS,
YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap
2 nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke
pengadilan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam Konferensi Pers di
Kejagung, Senin (15/5).
Setelah berkas dilimpahkan, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
Jampidsus Kejagung mengatakan pihaknya akan memaparkan peran para tersangka di
dalam sidang.
"Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp 8 triliun lebih dan nanti akan
lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing
peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ," katanya.
Sumber :
Tag :
#MAKI
Post a Comment for "Kasus BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8 T, MAKI: Proyek Ugal-ugalan!"