BelumAdaJudul.com - Mantan
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah mendapatkan tuntutan
hukuman mati atas kasus peredaran narkoba. Saat membacakan pleidoi, Teddy pun
blak-blakan menyatakan dirinya merupakan korban dalam kasus tersebut.
Ia juga menjelaskan alasan dirinya bisa mendapatkan julukan ‘polisi terkaya’,
berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Ia
menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menjual sabu.
Bahkan, Teddy frontal bertanya langsung kepada hakim buat apa dirinya menjual
sabu hanya demi uang Rp 300 juta. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaannya
di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Berdasarkan pengakuannya, Teddy buka-bukaan terkait kondisi ekonominya adalah
cukup. Dengan kata lain, ia tidak lebih dan juga tidak kurang, serta bisa
memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Tertib lapor LHKPN, bantah jual sabu
Teddy merasa dirinya telah di-framing oleh media sehingga status 'polisi
terkaya' versi LHKPN 2022 melekat ke dirinya. Namun, ia menjelaskan bahwa
harta kekayaan yang dimilikinya sama sekali bukan bersumber dari hasil jual
beli narkoba.
Teddy juga menilai bahwa LHKPN yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadi bukti dirinya taat aturan. Selama menjadi polisi, ia
selalu tertib administrasi dan melaporkan LHKPN setiap tahun.
Jenderal bintang dua ini pun melontarkan pertanyaan berani ke hakim, buat apa
menjual sabu hanya demi uang Rp 300 juta. Pasalnya, ia merasa sudah membangun
kariernya dengan penuh perjuangan hingga bisa menjabat sebagai Kapolda.
Karena itu, Teddy menilai tidak masuk akal jika dirinya menghancurkan karier
sebagai petinggi Polri dengan terlibat kasus peredaran narkoba.
“Mohon maaf, saya bukan mengutarakan suatu kesombongan. Namun untuk apa saya
harus melakukan penyimpangan hukum seperti (kasus peredaran narkoba) hanya
demi uang Rp 300 juta?" tanya Teddy.
"Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti
karier saya, masa saya rusak dengan menjual sabu, Yang Mulia?” lanjut Teddy.
Harta kekayaan Teddy Minahasa
Berdasarkan LHKPN Teddy Minahasa ke KPK pada 26 Maret 2022, sosoknya tercatat
mempunyai harta sebesar Rp 29.974.417.203 atau Rp 29 miliar. Jumlah kekayaan
itu menjadikan dirinya sebagai polisi terkaya di Tanah Air.
Dari jumlah itu, sebagian besar harta kekayaannya bersumber dari aset tanah
dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah Indonesia, dengan total senilai
Rp 25 miliar.
Tak main-main, ia memiliki 53 aset tanah dan bangunan. Harta ini tercatat
paling banyak berada di Jawa Timur, mulai dari Pandeglang, Pasuruan sampai
dengan Malang.
Teddy juga melaporkan harta berupa alat transportasi dengan total Rp 2,075
miliar. Ia memiliki empat kendaraan. Pertama adalah mobil Toyota FJ 55
keluaran tahun 1970 dengan harga Rp 750 juta. Kedua ada Jeep Wrangler keluaran
tahun 2016 dengan harga Rp 750 juta.
Lalu Teddy juga memiliki mobil Toyota Land Cruiser HDJ 80R keluaran tahun 1996
seharga Rp 600 juta. Terakhir adalah motor Harley-Davidson Solo keluaran tahun
2014, dengan harga Rp 650 juta.
Sementara itu, harta bergerak lain yang dimiliki Teddy totalnya mencapai Rp
500 juta. Ditambah surat berharga dengan total Rp 62,5 juta, serta juga kas
dan setara kas senilai Rp 1,5 miliar.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Teddy Minahasa Jelaskan Mengapa Bisa Jadi Polisi Terkaya: Bukan Jual Sabu!"