BelumAdaJudul.com - Bagaikan maling teriak maling begitulah sebutan yang layak
disematkan kepada Bupati Meranti Muhammad Adil setelah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam tiga dugaan kasus korupsi.
Disebut maling teriak maling bukan tanpa alasan karena bupati Meranti Muhammad
Adil ini pernah memberikan pernyataan keras kepada Kementerian Keuangan
(Kemenkeu).
Bupati Meranti menyebut bahwa Kemenkeu isinya setan iblis. Hal itu dia
sampaikan dalam rapat koordinasi rapat Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah
se-Indonesia di Pekanbaru tahun 2022 lalu.
Bupati Meranti Muhammad Adil ngamuk ke Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kemenkeu Luky Alfirman. Sampai-sampai, dirinya mempertanyakan apakah
orang-orang di Kemenkeu isinya adalah iblis atau setan.
Tidak cukup sampai disitu, Bupati Meranti Muhammad Adil juga mengancam untuk
angkat senjata dan bergabung dengan negara tetangga, Malaysia.
Atas tindakannya saat itu Bupati Meranti Muhammad Adil, sempat menuai pujian
dari masyarakat karena dianggap mewakilkan suara arus bawah. Namun kini ia
ditetapkan sebgai tersangka oleh KPK.
Ada tiga pidana korupsi, pertama yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai
utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022
sampai dengan 2023.
Kedua, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Lalu ketiga, dugaan
korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Muhammad Adil diduga memanipulasi anggaran daerahnya sendiri untuk program
umroh gratis. Adil bersekongkol dengan orang kepercayaannya yaitu Fitria
Ningsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD
Kepulauan Meranti.
Kemudian agar proses pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti Tahun 2022
mendapatkan predikat baik dan memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,
Adil dan Fitria kembali bersekongkol. Keduanya memberikan uang sekitar Rp 1,1
miliar ke auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi
Aressa
Adil sebagai penerima suap pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.
Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal
5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian M. Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau
Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama.***
Sumber :
Tag :
#KPK

Post a Comment for "Sempat Sebut Jajaran Kemenkeu Isinya Iblis, Kini Bupati Meranti jadi Tersangka Korupsi, Maling Teriak Maling?"