BelumAdaJudul.com - Presiden Joko Widodo mengimbau agar para pemilik
perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih cepat kepada para
karyawannya atau tepatnya sebelum Idul Fitri 2023 berlangsung.
Himbauan ini diteruskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam
konferensi pers usai rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di
Istana Negara, pekan lalu (24/3/2023). Menurut Budi Karya, Jokowi meminta
supaya THR bisa diberikan perusahaan ke karyawannya pada 18 April.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR
lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan
satu perjalanan dari 18 malam," kata Budi Karya dikutip Senin (27/3/2023).
Dengan demikian, THR paling lambat cair H-4 Lebaran. Namun berdasarkan aturan
yang berlaku, perusahaan diminta mencairkan THR biasanya H-10 Lebaran.
Selain pembahasan THR, ratas juga membicarakan tentang cuti bersama Lebaran
2023. Budi berujar, Presiden Jokowi menyetujui penambahan jumlah cuti sebanyak
2 hari.
Budi Karya menuturkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya menetapkan
bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023).
Namun, karena mempertimbangkan lonjakan volume pemudik pasca dihapusnya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), cuti libur lebaran menjadi
mulai dari 19 April 2023.
"Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi 19 April
sudah libur 20 April libur tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan di
depan maju dua hari," kata Budi Karya.
Adapun, mengenai THR ASN/PNS, Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum
memberikan kepastian apapun. Sementara itu, Kementerian Keuangan menyerahkan
sepenuhnya pengumuman tersebut kepada Presiden.
Sumber :
Tag :
#THR
#PNS

Post a Comment for "Jangan Lupa Bos! Pak Jokowi Bilang THR Dibayar Tanggal Ini"