BelumAdaJudul.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merampungkan sidang kasus
tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Majelis hakim PN Surabaya
memberikan vonis pada 5 terdakwa yakni Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP
Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Namun, vonis bebas terhadap 2 polisi itu dinilai sangat mengecewakan serta
mencederai rasa keadilan masyarakat. Simak beda vonis terdakwa tragedi
Kanjuruhan berikut ini.
1. Abdul Haris
Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC dinyatakan bersalah dan
divonis 1 tahun 6 bulan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim PN
Surabaya pada 9 Maret 2023 lalu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa,
yakni hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.
2. Suko Sutrisno
Suko Sutrisno dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.
Suko yang merupakan Security Officer Arema FC ini dinilai melanggar Pasal 359
KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau
kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan.
3. AKP Hasdarmawan
AKP Hasdarmawan yang merupakan mantan Danki Brimob Polda Jatim ini divonis
hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359
KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Vonis itu lebih
ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni hukuman 3 tahun penjara.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi
Ketua Majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas
pada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik
Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Putusan majelis hakim itu tidak sama
dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum 3 tahun
penjara.
5. Wahyu Setyo Pranoto
Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga mendapat vonis bebas oleh majelis hakim PN
Surabaya. Majelis hakim turut memerintahkan agar mantan Kabag Ops Polres
Malang itu dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan
dibacakan. Padahal dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu
dihukum 3 tahun penjara.
Kasus Tragedi Kanjuruhan
Terdapat 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober
2022. Peristiwa itu terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Tapi hal itu diikuti massa suporter lainnya melakukan penyerangan yang dibalas
polisi dengan menembakkan gas air mata. Setelah Tragedi Kanjuruhan, 6 orang
ditetapkan menjadi tersangka. 5 di antaranya telah menjalani persidangan.
Sedangkan 1 tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum
menjalani sidang karena masih dalam proses pelengkapan berkas.
Sumber :
Tag :

Post a Comment for "Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa"