Ikuti kami di

Pistol Richard dan Yosua yang Dipakai Menembak Diamankan Propam Polri

Pistol Richard dan Yosua yang Dipakai Menembak Diamankan Propam Polri

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Olah TKP dilakukan penyidik beberapa waktu setelah Yosua ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengatakan, proses olah TKP disaksikan oleh banyak pihak. Termasuk dari Div Propam Polri atau para bawahan Ferdy Sambo.

Saat olah TKP, tim penyidik mendapat arahan dari Kombes Pol Susanto, salah satu perwira Div Propam Polri. Susanto mengatakan kepada tim penyidik Polres Jaksel jika barang bukti senjata api (senpi) yang dipakai dalam baku tembak diamankan ke Div Propam Polri.

“Saat itu dia mengambil daripada barang bukti senpi, Yang Mulia, yang sudah dimasukin di dalam kantong. Kemudian dia menyampaikan bahwa ini karena kejadian tembak menembak antara anggota, jadi barang bukti ini, senpi ini kami amankan dulu ke propam Mabes,” kata Ridwan dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Barang bukti yang diamankan Susanto senpi beserta magazine dan amunisi. Senpi tersebut yakni jenis HS milik Yosua dan Glock 17 milik Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sedangkan barang bukti lain berupa 10 selongsong peluru, 4 serpihan peluru, 3 proyektil, dan pecahan kaca diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan. “(Barbuk) yang lain (selain senpi) kami amankan ke Polres,” ucap Ridwan.

Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.

DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


source: jawapos➚

Post a Comment for "Pistol Richard dan Yosua yang Dipakai Menembak Diamankan Propam Polri"