Hacker Bjorka pada pekan ini mengklaim telah menguasai data milik sekitar 44
juta pengguna MyPertamina, aplikasi milik Pertamina. Data-data tersebut
diyakini valid setelah diperiksa oleh sejumlah pakar keamanan siber.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan kebocoran data
MyPertamina itu sangat disayangkan karena Pertamina memiliki sumber daya besar
untuk mengelola dan menjaga keamanan data publik yang dipercayakan pada
perusahaan tersebut.
"Harusnya institusi sebesar Pertamina ketika mengelola data publik diharapkan
sudah menerapkan enkripsi dan pengamanan data di server yang baik. Sehingga
lebih sulit untuk diretas. Atau kalau berhasil diretas, datanya tetap aman
karena sudah dienkripsi," terang Alfons kepada Suara.com, Kamis (10/11/2022).
Adapun data-data yang dijual Bjorka itu antara lain berisi nama, nomor
telepon, NIK, NPWP dan bahkan gaji pengguna MyPertamina.
"Apalagi ini berhubungan dengan data keuangan dan data pribadi penduduk
Indonesia, yang mempercayakan pengelolaan datanya kepada Pertamina," tukas
dia.
Di sisi lain pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mengatakan
perlu ditelusuri dari mana Bjorka memperoleh data-data MyPertamina tersebut.
"Karena aplikasi ini dibuat oleh Pertamina yang juga memiliki dan menyimpan
data ini. Jalan terbaik harus dilakukan audit dan investigasi digital forensic
untuk memastikan kebocoran data ini dari mana," jelas Pratama kepada
Suara.com.
Ditambahkan dia, perlu dicek juga sistem informasi dari aplikasi MyPertamina
yang datanya dibocorkan Bjorka. Apabila ditemukan lubang keamanan, berarti
kemungkinan besar memang terjadi peretasan dan pencurian data.
"Namun dengan pengecekan yang menyeluruh dan digital forensic, bila
benar-benar tidak ditemukan celah keamanan dan jejak digital peretasan, ada
kemungkinan kebocoran data ini terjadi karena insider atau data ini bocor oleh
orang dalam," paparnya.
Pratama lalu menyitir UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), khususnya Pasal 46 UU
PDP Ayat 1 dan 2 yang mengatakan bahwa saat terjadi kegagalan pelindungan data
pribadi, maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis paling lambat 3x24 jam.
"Pemberitahuan itu disampaikan kepada subjek data pribadi dan Lembaga
Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP). Pemberitahuan minimal harus memuat
data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta
upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya oleh pengendali data
pribadi," terangnya.
Sayang UU PDP yang disahkan pada 17 Oktober 2022 itu baru berlaku penuh dua
tahun lagi.
source: SUARA➚

Post a Comment for "Data Pribadi Pengguna MyPertamina Dijual Bjorka, Pertamina Tak Becus Kelola Data Publik"