Untuk memulihkan nama baik institusi Polri, Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
Sugeng Teguh Santoso mendukung langkah tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang
bergerak cepat menangani kasus jual beli narkoba yang bersumber dari barang
bukti oleh eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.
“Ini harus dilakukan, untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap
institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa Duren Tiga dan Kanjuruhan,”
kata Teguh kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.
Bahkan Kapolri berjanji akan memproses Teddy Minahasa di sidang etik hingga
pidana. hal ini juga sebagai bentuk menjaga marwah lembaga Polri, karena
perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan.
Akibat perbuatannya, jelas sangat mencoreng institusi yang sedang membangun
citra Polri sebagai aparat penegak hukum
IPW sangat mendukung langkah Kapolri yang sudah memerintahkan Propam Polri
untuk melakukan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Bahkan Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar
dan Kapolda Jatim tersebut merupakan pelanggaran berat dan ancamannya
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Atas perintah Kapolri, Divisi Propam Polri pada hari Jumat (14 Oktober 2022)
telah melakukan gelar perkara terkait keterlibatan oknum Polri dalam transaksi
dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Termasuk pihak pihak terkait dalam jual beli narkoba jenis sabu yang bersumber
dari barang bukti.
Pihak terkait dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawira Negara (mantan Kapolres
Bukittinggi Polda Sumbar), Kompol Kasranto (Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok
Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya), Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba
Polres Jakbar Polda Metro Jaya) dan Aipda Achmad Darmawan (Anggota Polsek
Kalibaru Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya).
Menurutnya pelanggaran etik anggota polri dalam kasus narkoba diatur dalam
peraturan Kapolri dan terakhir diperbaruhi dalam Peraturan Polri (Perpol)
nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang
ditetapkan 14 Juni 2022.
Dalam Pasal 13 huruf (e) peraturan tersebut setiap pejabat Polri dilarang
melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi
menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika,
psikotropika dan obat terlarang.
“Dalam dugaan pidananya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan tersangka oleh
Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik
memeriksa Teddy Minahasa sebagai saksi,” paparnya.
Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla itu
dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132
Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
source: POJOKSATU➚

Post a Comment for "Gercep Tangani Perkara Teddy Minahasa CS, IPW Dukung Langkah Tegas Kapolri"