Ikuti kami di

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon: Pengacara Ungkap 4 Kejanggalan! Ada Apa?


Pengacara 5 terdakwa pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon kembali angkat bicara soal adanya kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Diketahui kasus pembunuhan Vina dan Eki warga Cirebon Jawa Barat ramai diperbincangkan publik sejak diangkat ke layar lebar pada 8 Mei 2024 kemarin.

Kasus Vina dan Eki yang meninggal pada Agustus 2016 atau 8 tahun lalu masih belum menemukan titik terang karena dari 11 tersangka hanya 8 orang yang sudah ditangkap pihak kepolisian.

Jogi Nainggolan mengungkapkan bahwa dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 tersebut menuai kejanggalan sejak penangkapan.

Dia menduga awal rekayasa tersebut berawal dari terdakwa yang tidak saling mengenal dan sosok salah satu tersangka bernama Rivaldi Aditya Pradana yang terkena undang-undang darurat senjata tajam.

"Rivaldi Aditia Pradana ini alias Ucil ini ada kasus tersendiri dengan tuduhan membawa senjata tajam Undang-Undang darurat dan sedang penahanan di kantor polisi," kata Jogi Nainggolan 17 Mei 2024.

"Bagaimana mungkin ada tersangka yang sama dijerat pasalnya dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan sementara yang satu orang saja tidak kenal dengan yang 7 orang dan 7 orang tidak kenal dengan yang 1. Ini sebenarnya sudah kami sampaikan dalam persidangan," tambahnya.

Namun kata dia, dari hasil bedah forensik pun tidak ada pembuktian bahwa almarhumah Vina dan Eki terkena senjata tajam.

"Kami melihat dalam berkas perkara itu sangat janggal sekali dimana di dalam itu ada hasil bedah mayat yang dilakukan kedokteran forensik menyebutkan tidak ada luka tusuk tetapi ada luka lecet. Di dalam kasus ini dikaitkan samurai milik Rivaldi Aditia Pradana yang ditangkap pada tanggal 30 September 2016 itu dikaitkan seolah-olah meninggalnya almarhum Eki maupun Vina," ungkapnya.

Sementara dari hari visum membuktikan tidak ada luka tusukan dan rekaman CCTV tidak terungkap.

"Padahal secara jelas di dalam visum itu tidak ada tusukan. Berikutnya ada juga keterangan polisi mengenai CCTV hanya saja kami tidak memiliki ahli untuk membongkar dalam CCTV," sambungnya.

la juga menyesalkan dengan tindakan kepolisian saat itu, sebab rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti tetapi tidak ikut dibedah dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Ini kan sangat ironis sekali, seandainya saat itu kepolisian meminta bantuan kepada tenaga ahli untuk melihat rekaman CCTV maka persoalan ini akan semakin jelas. Apakah ini kecelakaan tunggal atau ada pihak lain yang melakukan pengejaran terhadap kedua korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Jogi Nainggolan juga menyampaikan terkait temuan sperma di tubuh almarhuma Vina.

Di sini Jogi menyebut saat itu pihak kepolisian enggan menguji laboratorium DNA tersebut.

"Berikutnya dalam hasil forensik ditemukan sperma. Kalau kita berbicara konteks pembuktian toh juga dalam penguasaan penyidik dari 8 tersangka saat itu tidak sulit rasanya buat kepolisian menguji secara laboratorium lanjutan karena di dalam hasil kedokteran forensik agar dilakukan tes DNA pada sperma tersebut," imbuhnya.

Padahal kata dia dengan pelaku yang saat itu sudah dalam penahanan oleh pihak kepolisian tetapi tidak dilakukan tes DNA sperma.

Jogi menyimpulkan terdapat 4 fakta kejanggalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki saat itu.

1. "Jadi kejanggalan pertama klien kami berada di satu titik dan berpindah ke titik lain, sementara TKP-nya juga cukup jauh,"

2. "Berikutnya klien kami tidak kenal dengan 3 orang DPO termasuk juga tidak kenal dengan Rivaldi Aditia Pradana,"

3. Juga kejanggalan berikutnya tidak melakukan pembukaan terhadap CCTV."

4. "Dan juga tidak dilakukan lanjutan tes DNA apakah itu sperma siapa," kata Jogi. (*)

Sumber: kilat
Foto: Penampakan Jaket Vina Cirebon, Kabarnya Dipakai Tutupi Jasad Mendiang 8 Tahun Lalu (TikTok @thaiyeh)

Post a Comment for "Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon: Pengacara Ungkap 4 Kejanggalan! Ada Apa?"