Ikuti kami di

Tolak Wacana Hak Angket, PAN Yakin Dugaan Kecurangan Pemilu Bisa Diselesaikan Lewat Jalur MK


Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan penolakan terhadap penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu 2024. Fraksi PAN lebih mendorong sengketa pemilu 2024, diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Selama ini, persengkataan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengkataan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia," kata Saleh kepada wartawan, Minggu (25/2).
 
Setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, memang berhak mengajukan gugatan. Namun, perlu menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan. Jika bukti-buktinya kuat, MK dipastikan akan memenangkan para penggugat.
 
"Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut," tegas Saleh.
 
PAN sebagai salah satu pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut, penggunaan hak angket dinilai tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU pemilu, hak angket diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit. 
 
Belum lagi, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati. "Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu. Kalau pemerintah, ya agak aneh. Sebab, di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS. Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing?," cetus Saleh.
 
"Mohon dipertimbangkan lagi. Sebab, ini akan jadi preseden tidak baik ke depan. Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu," imbuhnya.
 
Sebagaimana diketahui, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR RI membentuk hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan itu disambut baik partai pengusungnya di parlemen, yakni PDI Perjuangan.
 
Bahkan, kekinian tiga parpol pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni Partai NasDem, PKS dan PKB sepakat untuk menggulirkan pembentukan hak angket di parlemen.

Sumber: jawapos
Foto: Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net

Post a Comment for "Tolak Wacana Hak Angket, PAN Yakin Dugaan Kecurangan Pemilu Bisa Diselesaikan Lewat Jalur MK"