Ikuti kami di

Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi Setelah Permohonan Praperadilan Ditolak


Hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta menolak permohonan praperadilan Siskaeee yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi.  

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee atau Fransiska Candra Novita Sari oleh Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur hukum.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan maka status tersangka Siskaeee dalam kasus film porno tetap dinyatakan sah.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara industri film porno, salah satunya yaitu Siskaeee.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut dipecah sembilan wanita dan dua pria.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri dari sembilan wanita dan dua pria.

Adapun rinciannya yaitu Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Sementara, untuk sembilan orang tersangka dari talent wanita di antaranya Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.

"Hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.

Kesebelas tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: disway
Foto: Siskaeee di acara jumpa pers film Kramat Tunggak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]

Post a Comment for "Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi Setelah Permohonan Praperadilan Ditolak"