Ikuti kami di

BDS Beri Jawaban Tegas atas Gugatan McDonald's, Siap 'Melawan' di Pengadilan!


BelumAdaJudul.com || Gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) Movement, beri jawaban tegas atas gugatan McDonald's. Mereka siap melawan di Pengadilan

BDS telah digugat McDonald's Malaysia senilai Rp 20 miliar atas "hak dan kepentingan".

Namun sebagai tanggapan, BDS beri jawaban tegas atas gugatan tersebut.

BDS mengatakan bahwa mereka "dengan tegas menyangkal" telah mencemarkan nama baik perusahaan makan cepat saji tersebut.

Sebaliknya, BDS akan melawan McDonald's dan menyerahkan masalah ini kepada pengadilan.

BDS mengklaim, gerakan yang mereka lakukan hanya bertujuan untuk menyudahi dukungan internasional terhadap agresi Israel di Gaza.

Menurutnya, "penindasan Israel terhadap Palestina" harus segera berakhir.

Dan gerakan ini juga bermaksud agar menekan Israel untuk mematuhi hukum Internasional.

McDonald's Gugat BDS Rp 20 Miliar!

Dilansir dari Reuters, berdasarkan surat panggilan pada 19 Desember, GAR selaku pemegang lisensi McDonald's di Malaysia menuduh BDS dengan beberapa dugaan.

Adapun gugatan yang dilayangkan McDonald's Malaysia terhadap BDS mencapai Rp 20 miliar atas sejumlah kerugian yang dialami sejak seruan boikot produk Israel digaungkan.

Pertama McDonald's menuduh BDS telah menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald's.

Imbasnya, boikot terhadap McDonald's menyebabkan hilangkan keuntungan atau dividen yang didapat oleh GAR.

Kedua, GAR telah kehilangan banyak karyawan McDonald's akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut karena sejumlah gerai McDonald's di Malaysia tutup karena penurunan omzet.

Sejumlag gerai McDonald's yang masih bertahan di Malaysia juga mengalami pengurangan jam operasional dari biasanya.

McDonald's Malaysia mengonfirmasi bahwa mereka mengajukan gugatan terhadap BDS untuk melindungi "hak dan kepentingannya", ungkapnya dalam sebuah pernyataan pada Jumat 29 Desember 2023.

Sumber: 

Post a Comment for "BDS Beri Jawaban Tegas atas Gugatan McDonald's, Siap 'Melawan' di Pengadilan!"