Ikuti kami di

Mahfud Sebut Hukum RI Masih Karut Marut: Aturan Tumpang Tindih, Marak Politisasi


Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti persoalan hukum di Indonesia khususnya terkait regulasi nasional. 

Menurutnya, hukum di RI masih karut marut karena peraturan perundang-undangan tumpang tindih hingga marak politisasi.

"Sekarang apakah hukum kita itu sudah baik sekarang? Saudara sekalian, ada beberapa hal kami catat di sini, masih banyak persoalan terkait regulasi nasional, salah satunya terlalu banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, tidak sinkron dan sebagainya," ujar Mahfud dalam acara Pembukaan Anugerah Legislasi Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/11).

Mahfud mengatakan, ada ketidakprofesionalan dan ego sektoral dalam persoalan hukum di Indonesia.

"Satu undang-undang yang ini ingin masukan ini. Undang-undang sendiri masing-masing, misalnya institusi A buat sendiri (undang-undang) padahal objeknya sama," ucap Mahfud.

"Lalu dibuat sistem perundang-undangan melalui metode, namanya Omnibus Law. Itu semua membuat satu pintu yang sama," tambah dia.

Menurut Mahfud, pemerintah sudah melakukan upaya untuk merapikan ketumpangtindihan regulasi nasional tersebut dengan adanya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham.

"Tapi apakah itu selesai? Ndak juga. Karena ada soal lain di luar itu, yaitu terjadinya politisasi hukum, bukan politik hukum. Orang sering mencampur aduk, ada istilah politik hukum dan politisasi hukum," kata dia.

Mahfud mengatakan, politik hukum itu bagus dan mulia karena artinya politik hukum itu adalah hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara.

"Kalau politik hukum itu bagus, politik hukum itu mulia. Karena apa? Politik hukum itu artinya hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara," jelas Mahfud yang akan bertarung pada Pilpres 2024 ini.

"Tujuannya apa, lalu hukumnya buat, itu namanya politik hukum," sambungnya.

Lain halnya dengan politisasi hukum, Mahfud menjelaskan politisasi hukum adalah hukum yang dijadikan alat untuk politik.

"Sehingga kalau saya ingin ini, masukkan saja pasal ini. Kalau ini masukkan saja pasal ini biar orang itu ndak bisa bergerak, itu politisasi hukum. Kalau dalam praktik politisasi hukum menekan orang "kamu kalau enggak kasih ini, awas anggaranmu saya potong" Itu politisasi hukum," tutur eks Ketua MK ini.

Mahfud menilai, pemerintah harus meluruskan pola pikir terkait politik dan tata hukum, sebab politik hukum dan politisasi hukum adalah dua hal yang sangat berbeda.

"Bahkan di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi undang-undang yang sudah jadi itu, diubah. Sudah disahkan oleh parlemen nanti masuk Setneg (Sekretariat Negara) sudah berubah tuh isinya, orang main. Nah, ini yang harus kita jaga kalau kita ingin bernegara hukum dengan benar," pungkasnya.

Sumber: kumparan
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Post a Comment for "Mahfud Sebut Hukum RI Masih Karut Marut: Aturan Tumpang Tindih, Marak Politisasi"