BelumAdaJudul.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bergerak alias
menindaklanjuti fakta persidangan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebutkan Menteri
Pemudan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menerima duit Rp27 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana,
fakta persidangan itu dijadikan bahan masukan dan evaluasi oleh Tim Penyidik
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kami cermati dan terus memonitor persidangan yang sedang berjalan," kata
Ketut saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Ketut lebih lanjut masih enggan untuk berbicara banyak. Soal apakah Kejagung
akan kembali memanggil Dito atau dihadirkan dalam persidangan kasus itu, Ketut
tak menampiknya. Sebab, Kejagung juga menunggu perkembangan proses hukum yang
berjalan.
“Kami lihat perkembangannya nanti,” kata Ketut menambahkan.
Diketahui, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi
mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur
BTS 4G Kementerian Kominfo untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan
Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan
tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Pada kesaksiannya, Irwan mengaku pernah bertemu langsung dengan Dito Ariotedjo
di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar.
"Tapi saya tidak banyak mengobrol," kata Irwan ketika bersaksi di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa
(26/9/2023).
Irwan mengaku dirinya ketika itu hanya mengantar seseorang bernama Resi.
Ketika itu, sambung Irwan, Resi lebih banyak mengobrol dengan Dito pada
pertemuan tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu apa tujuan pertemuan itu.
"Tapi mungkin yang punya meeting adalah beliau (Resi) dengan Pak Dito, saya
hanya mengantar," kata Irwan.
Lebih jauh, Irwan kembali mengungkap terkait penyerahan uang Rp27 miliar
kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.
"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja.
Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab
pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Irwan menjelaskan, duit itu untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek
penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5
BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.
Namun demikian, Irwan mengaku dirinya tidak menyerahkan langsung uang tersebut
kepada Dito. Uang Rp27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang
bernama Resi dan Windi.
"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, tapi saya titip ke teman yang
namanya Resi juga lewat Windi," kata Irwan.
Resi merupakan seseorang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika
Indonesia, Galumbang Menak. Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT
Multimedia Berdikari Sejahtera.
Galumbang Menak dan Windi Purnama juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan
tersebut.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Kejagung Bergerak Usai Sidang Kasus BTS Ungkap Rp 27 Miliar Mengalir ke Dito"