Ikuti kami di

Pihak David Yakin Eksepsi AG Ditolak Majelis Hakim, Ini Alasannya

Pihak David Yakin Eksepsi AG Ditolak Majelis Hakim, Ini Alasannya

BelumAdaJudul.com - Sidang pembacaan eksespi terdakwa anak, AG (15), dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) telah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, berkeyakinan jika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pengacara AG (15).

“Saya memiliki keyakinan bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa anak akan ditolak oleh Majelis Hakim,” kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Alasan Mellisa yakin akan hal itu karena i menilai eksepsi yang disampaikan penasihat hukum AG menyalahi aturan.

Dalam eksepsi itu, kuasa hukum AG langsung menyinggung materi pokok perkara dan hal itu tentunya tidak diperbolehkan dalam pembacaan nota pembelaan.

“Dalam penyampaian eksepsi, mereka menyinggung terkait pokok materi. Padahal di dalam KUHAP tidak diperbolehkan dan mereka tetap menyajikan perihal kronologi kejadian,” beber Mellisa.

Seperti diketahui, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3/2023).

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak,” bunyi pasal tersebut.


Sumber :

Tag :

Post a Comment for "Pihak David Yakin Eksepsi AG Ditolak Majelis Hakim, Ini Alasannya"