Permintaan maaf Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
Grace Natalie kepada PDIP karena mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024 seharusnya tidak
dilakukan.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus,
mencapreskan kader dari partai lain tidak diatur di dalam undang-undang baik
UU Pemilu maupun UU Partai Politik hingga di dalam AD dan ART PDIP itu
sendiri.
Menurut Petrus, meski Ganjar merupakan kader PDIP tak salah jika PSI
mendeklarasikannya sebagai bacapres 2024.
"Karena hal itu merupakan bagian dari proses pendidikan politik, membangun
sikap kritis masyarakat dan untuk menyadarkan setiap warga negara akan hak dan
kewajiban politiknya yang oleh UU dibebankan menjadi tugas partai politik,"
ujar Petrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/1).
Di dalam UUD 1945, Petrus menjelaskan bahwa seorang capres atau cawapres
haruslah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganengaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Kemudian, tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil
presiden.
"Dengan demikian, meskipun Ganjar adalah kader PDIP, namun kekaderan di PDIP
bukanlah menjadi syarat capres, tidak menghapus hak Ganjar untuk menjadi
bacapres pada partai politik lain," jelas Petrus.
Karenanya, Petrus menganggap tidak ada halangan bagi Ganjar atau partai
politik lain di luar PDIP untuk mendeklarasikannya.
"Di dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu tidak melarang sebuah partai politik
mengusung capres/cawapres dari kader partai politik lain atau yang bukan kader
partai lolitik sekalipun. Karena itu tidak menjadi halangan bagi PSI atau
Parpol lainnya untuk merekrut Ganjar untuk menjadi capres di luar PDIP," ucap
dia.
Ia menegaskan PSI berhak merespons kehendak rakyat untuk mendeklarasikan
Ganjar sebagai capres dan tidak melanggar hukum atau etika politik.
Sebaliknya, kata Petrus, kalau ada partai politik yang melarang kadernya
dicalonkan partai politik lain, merupakan pelanggaran terhadap hukum dan HAM
bahkan proses pembodohan dalam demokrasi.
"Parpol bukanlah perusahaan milik satu orang dan kader Parpol bukan barang
hasil produksi milik perusahaan untuk diklaim sebagai milik perusahaan,"
ungkapnya.
Ia juga menanggapi pidato Megawati di HUT PDIP yang menyindir parpol
pendompleng kadernya sebagai capres, lalu direspons permintaan maaf oleh Grace
PSI.
"Sikap PDIP jelas mengekang kadernya untuk tidak keluar dari PDIP apalagi
kalau dicalonkan oleh Parpol lain. Ini jelas melanggar HAM dan bertentangan
dengan peran dan fungsi partai politik yang digariskan dalam UU Parpol dan UU
Pemilu," tutur Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan UU Partai Politik menyatakan partai politik
hanya sebagai salah satu sarana demokrasi dan sarana menyalurkan kehendak
rakyat.
"Dengan demikian, Parpol bukan perusahan milik pribadi dan para kader Parpol
bukanlah barang hasil produksi milik pribadi dari yang merasa diri sebagai
pemilik perusahan," imbuhnya.
sumber: RMOL➚

Post a Comment for "Tak Diatur di Undang-undang, PSI Tak Perlu Minta Maaf ke PDIP Capreskan Ganjar"