BELUMADAJUDUL.COM - Belakangan ini publik dikagetkan dengan gaji kepala desa
(kades) yang terkuak setelah aksi demo besar-besaran. Demo tersebut dilakukan
oleh kades serta perangkat desa yang meminta DPR untuk merevisi masa jabatan
kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
Dalam protesnya, para kades itu meminta perpanjangan masa jabatan dari yang
sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Bukan tanpa alasan, para kepala desa
merasa waktu 6 tahun itu tidak cukup bagi mereka membangun desa yang lebih
baik.
Jelas hal ini menjadi kontroversi di masyarakat. Terlebih, waktu 9 tahun ini
merupakan waktu yang lama bahkan melebihi jabatan Presiden di Indonesia.
Kehebohan ini lantas menjadi asumsi bagi masyarakat melihat perpanjangan masa
jabatan untuk kepentingan pribadi. Lalu, sebenarnya berapa gaji kepala desa
beserta perangkatnya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah
diatur mengenai besaran gaji kades.
Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a
kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok
PNS Golongan II/A.
Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa
ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari
Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya
sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2
juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Sebelumnya, Kepala Desa asal Demak, Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan periode
6 tahun terlalu singkat karena tiba-tiba pemilihan kades yang baru kembali
dilakukan.
"Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada
pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi
instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
atau apa bisa cuti," ujar Supriyanto.
Presiden Joko Widodo sendiri menanggapi hal ini. Menurutnya, perpanjangan masa
jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilahkan
para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan
kepada DPR," ungkap Jokowi.
sumber: CNBCINDONESIA➚
Post a Comment for "Gaji Kepala Desa Bikin Kaget, Ini Perbandingan dengan PNS"