Aparat Kepolisian dari Polsek Cisauk sudah menangkap pelaku Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial.
Pelaku KDRT yang diketahui berinisial TM (43) terancam hukuman penjara 2 tahun
8 bulan.
Pelaku kekerasan telah ditangkap pada hari Minggu 13 November 2022 pukul 23.00
WIB di kediamannya, sementara untuk waktu kejadiannya pada hari Jumat 11
November 2022.
Kasus KDRT ini menghebohkan publik melalui sebuah video yang menunjukkan
seorang suami terhadap sang istri beredar di media sosial.
Tak lama dari video itu diunggah, dalam sekejap banyak warganet memenuhi
unggahan tersebut dan menyayangkan aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh
suami terhadap istrinya.
Dalam video itu, sang suami tiada henti memukul, mencekik, menendang, bahkan
hingga menginjak leher sang istri.
Tidak ada perlawanan apa pun dari sang istri, ia hanya mampu berkata agar
suaminya menghentikan aksinya.
Bukan hanya rintihan dari sang istri, tetapi terdengar suara anaknya agar sang
ayah menghentikan aksi mengerikannya itu.
Melansir dari Disway.id, Rabu 16 November 2022, Kanit Reskrim Polsek Cisauk
Ipda Margana menjelaskan, motif kekerasan yang dilakukan TM diduga karena
istrinya KY telah berselingkuh.
Saat itu, kata Margana, pelaku yang berprofesi sebagai satpam itu baru saja
pulang dari pekerjaan sekira pukul 17.00 WIB.
Dikatakan bahwa, sang istri KY sudah menyiapkan makan untuk sang suaminya, TM.
Namun ketika istrinya ingin pergi keluar rumah untuk membeli bensin, terjadi
cekcok.
TM mencurigai jika KY telah berselingkuh darinya. Sehingga, terjadilah
perselisihan hingga penganiayaan terhadap KY.
"Suaminya mencurigai istrinya selingkuh, kemudian cekcok berat, sehingga si
pelaku aniaya istrinya dengan cara memukul, menjambak, membenturkan kursi
plastik," terang Margana.
Dari rekaman terlihat jelas, TM melakukan kekerasa dengan cara membabi buta
terhadap istrinya, KY.
Mirisnya, terlihat KY tak bisa berbuat banyak. Dirinya hanya bisa
memohon-mohon agar penganiayaan suaminya dihentikan.
Beberapa kali TM mencekik dan menginjak leher KY. Selain itu TM juga
melepaskan tendangan kaki kanannya menghajar wajah KY.
"Pelaku mencekik, menarik, menginjak, menendang dan melemparkan kursi
plastik," ucap Margana.
Kata Margana, akibat kekerasan TM, istrinya KY mengalami sejumlah luka.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di mulut, lalu memar di
bagian telinga belakang sebelah kanan, pipi kiri memar dan leger memar,"
terang Margana.
Margana mengatakan bahwa hubungan kedua pasangan suami istri itu memang sudah
tak harmonis sejak lama.
"Keluarga ini sudah kurang harmonis sudah lama. Dan ini kejadian ini sudah
beberapa kali, namun laporan baru kali ini," katanya.
source: DISWAY➚

Post a Comment for "Sudah Ditangkap, Pelaku KDRT yang Viral di Medsos Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara"